SERAMBINEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2025 bagi para pekerja yang memiliki gaji di Bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Penyaluran BSU untuk Periode Juni-Juli 2025 tersebut disalurkan secara bertahap, yang dimulai sejak 5 Juni 2025.
Pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria nantinya akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu yang akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Untuk mengetahui apakah pekerja termasuk sebagai calon penerima BSU 2025 atau tidak, maka harus melakukan pengecekan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam proses pengecekan, ada beberapa kasus yang mungkin dialami, salah satunya muncul notifikasi bahwa data sedang dalam proses verifikasi dan validasi.
Jika muncul notifikasi tersebut, apa yang harus dilakukan oleh para pekerja?
Apakah notifikasi tersebut menandakan bahwa pekerja sudah pasti terdaftar dan akan menerima BSU 2025?
Baca juga: Ini Tahapan Status Penerima BSU 2025, Cek di Web BSU BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Link dan Caranya
Arti notifikasi BSU masih verifikasi
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa arti dari notifikasi masih proses verifikasi pada penerima BSU adalah pihaknya masih melakukan pemadanan data sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
"Saat ini proses verifikasi dan validasi data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menjadi calon penerima BSU sesuai kriteria pada Permenaker 5/2025 masih terus berjalan," ujar Oni, Senin (9/6/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Data sedang dicocokkan dengan kriteria yang menerima," ujar dia.
Diketahui, saat pengecekan BSU 2025 di laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah data yang harus diisi.
Data tersebut terdiri dari NIK, nama sesuai identitas NIK, tanggal lahir hingga nama ibu kandung.
Jika tidak memenuhi kriteria, maka sistem akan memberikan notifikasi bahwa pekerja tersebut tidak termasuk dalam daftar penerima BSU 2025.
Jika pekerja tersebut termasuk dalam kriteria, maka akan muncul notifikasi bahwa datanya masih dalam proses verifikasi dan validasi.
Mengacu pada proses penyaluran BSU 2022, status tersebut menunjukkan bahwa pekerja atau buruh sudah tercatat sebagai calon penerima BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana dilansir dari pemberitaan Tribunnews.com (15/9/2022).
Baca juga: Cek BSU 2025 Muncul Data Masih Dalam Proses Verifikasi, Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Penerima?
Namun BPJS Ketenagakerjaan masih perlu melakukan verifikasi terhadap data pekerja calon penerima BSU tersebut.
Kendati demikian, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan memiliki potensi menerima BSU.
Setelah proses verifikasi, selanjutnya tahap akhir yaitu proses validasi oleh Kemnaker.
Proses validasi ini termasuk pengecekan apakah pekerja yang terdaftar juga termasuk dalam penerima bantuan social lainnya atau tidak.
Nantinya, pekerja yang dinyatakan layak menerima BSU, maka akan menerima BSU yang ditransfer langsung ke rekening pekerja.
Yang harus dilakukan jika menerima notifikasi data sedang divalidasi
Oni mengatakan, jika calon penerima BSU mendapat notifikasi bahwa datanya masih dalam proses verifikasi dan validasi, maka peserta dapat melakukan pengecekan data secara berkala.
"Jika muncul keterangan tersebut, peserta bisa melakukan pengecekan kembali secara berkala," lanjut dia.
Pengecekan yang dimaksud bisa dengan mengunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id sampai notifikasi berwarna hijau.
Adapun penyaluran BSU kepada pekerja swasta dilakukan secara bertahap.
Artinya, sebagian orang sudah menerima dana BSU yang dicairkan sekaligus dua bulan, yakni sebesar Rp 600.000 dari gabungan bulan Juni-Juli 2025.
Oni menambahkan, bahwa proses penyaluran BSU dilakukan oleh bank penyalur dengan cara pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.
Baca juga: BSU 2025 Cair, Begini Cara Cek Daftar Penerima Subsidi Upah Pekerja dan Honorer, Segini Nominalnya
Tahapan pencairan BSU 2025
Dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/6/2025), ada beberapa tahapan dan status yang bisa dipantau oleh pekerja atau buruh saat melakukan pengecekan BSU 2025.
Berikut tahapan statusnya.
- Terdaftar: Calon penerima sudah tercatat berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan: Calon penerima sudah dinyatakan layak menerima BSU.
- Tersalurkan ke rekening: Dana sudah masuk ke rekening penerima atau siap dicairkan melalui PT Pos.
Cara cek penerima BSU 2025
Untuk mengecek apakah pekerja atau buruh termasuk sebagai penerima BSU 2025 atau tidak, bisa melakukan pengecekan secara online melalui laman BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut langkah-langkahnya.
- Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan informasi berikut:NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone aktif, dan alamat email
- Klik tombol “Lanjutkan”
Setelah data diisi dengan benar, sistem akan menampilkan status sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca juga: BSU 2025 Cair Awal Juni, Rp 600 Ribu Langsung Masuk ke Rekening, Cek Nama Penerimanya
Syarat Penerima BSU 2025
Penyaluran BSU tahun 2025 mengacu pada data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti regulasi baru yang ditetapkan pemerintah.
Aturan mengenai penerima bantuan ini telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI