Pulau Sengketa Aceh Sumut

Empat Pulau Aceh 'Lepas' ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini

Editor: Agus Ramadhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EMPAT PULAU DI ACEH SINGKIL – Kemendagri memutuskan empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Gambar ini diolah dengan kecerdasan AI (ChatGPT) pada Senin (26/5/2025).

Empat Pulau Aceh 'Lepas' ke Sumut, Tapi Fakta Lapangan dan Dokumen Lama Tunjukkan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM – Keputusan administratif yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menuai reaksi keras masyarakat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Namun, fakta di lapangan dan sejumlah dokumen historis justru memperlihatkan sebaliknya.

Bahwa keempat pulau yang dimaksud sejak lama dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Empat pulau yang kini jadi pusat perhatian adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Meski kini secara administratif disebut milik Sumut, berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, serta peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau ini merupakan bagian dari Aceh.

Sejumlah tokoh Aceh juga telah menyuarakan keberatan, menilai keputusan tersebut dapat menimbulkan konflik wilayah dan merugikan Aceh secara historis maupun administratif.

Berikut sederet fakta dan data terkait 4 Pulau tersebut:

1. Jejak Pengelolaan Pemerintah Aceh Nyata di Lapangan

Di Pulau Panjang, meski tidak berpenghuni, ditemukan berbagai fasilitas yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang (2007), tugu batas wilayah (2012), rumah singgah (2012), mushala (2012), dan dermaga (2015).

Di pulau ini juga terdapat makam yang diyakini sebagai makam Aulia, yang menjadi lokasi ziarah masyarakat pesisir.

Sementara di Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), terdapat tugu batas wilayah yang dibangun pada tahun 2018 menggunakan APBD Aceh.

Tugu ini dengan jelas menyatakan bahwa pulau tersebut adalah bagian dari Kampong Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar) juga tidak berpenghuni namun memiliki tugu batas wilayah dari Pemerintah Aceh, yang menunjukkan pengelolaan aktif di pulau itu.

Pulau Lipan, meskipun hanya berupa daratan pasir yang tenggelam saat pasang tinggi, tetap menjadi bagian dari ekosistem laut yang dikelola dan diperhatikan oleh Aceh.

2. Tidak Ada Jejak Pengelolaan dari Sumatera Utara

Halaman
123

Berita Terkini