Pemerintah Batal Beri Diskon Listrik 50 Persen, Ini Rincian Tarif Listrik Terbaru per 9 Juni 2025

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOKEN LISTRIK -. Pemerintah membatalkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen pada bulan Juni. Berikut tarif listrik terbaru yang berlaku per 9 Juni 2025.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni 2025.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA untuk periode Juni–Juli 2025 sebagai salah satu paket stimulus ekonomi.

Namun wacana pemberian diskon tersebut telah dibatalkan.

Hal itu diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, pada Senin (2/6/2025). 

Dalam siaran yang disiarkan secara daring tersebut, Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah membatalkan diskon tarif listrik dikarenakan proses pembuatan anggarannya yang jauh lebih lambat daripada perkiraan. 

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat," ungkap Sri Mulyani, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/6/2025).  

Dengan demikian, pemerintah tidak bisa merealisasikan kebijakan diskon tarif listrik.  

"Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan," sambungnya. 

Baca juga: Berlaku Mulai 5 Juni 2025, Simak Cara Dapatkan Diskon Listrik hingga 50 Persen dan Cara Mengeceknya

Tarif listrik masih mengacu ketentuan sebelumnya

Dengan pembatalan diskon tersebut, maka tarif listrik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi pada bulan ini masih mengacu pada ketentuan triwulan II tahun 2025.

Tarif listrik triwulan II yang berlaku sejak April hingga Juni, yang telah diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Kamis (27/3/2025).

Dalam keterangannya yang dirilis pada 23 April 2025, Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil.

Tarif listrik yang berlaku Juni 2025

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Tarif bagi pelanggan non-subsidi disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Adapun pelanggan subsidi yang tetap menikmati tarif ringan dari pemerintah mencakup kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan bahwa PLN mendukung penuh keputusan pemerintah untuk menjaga stabilitas tarif listrik.

Baca juga: Cara Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Ia menegaskan bahwa PLN berkomitmen memberikan pasokan listrik yang andal dan pelayanan terbaik kepada seluruh pelanggan.

“Penetapan stabilitas tarif listrik ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong ekonomi nasional,” kata Darmawan, dilansir dari Kompas.com, Senin (9/6/2025).

“PLN siap mendukung langkah tersebut dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tambahnya.

Rincian tarif listrik terbaru

Dengan tidak diberlakukannya diskon 50 persen, pelanggan diminta untuk mengacu pada tarif yang berlaku per 9 Juni 2025 sesuai ketetapan sebelumnya.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/6/2025), berikut rincian tarif listrik golongan subsidi dan non-subsidi mulai Senin (9/6/2025):

Tarif listrik keperluan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Tarif listrik keperluan bisnis:

  • Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri:

  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Baca juga: Ratusan Rumah Warga di Aceh Besar belum Menikmati Listrik PLN, Ngoh Wan akan Lakukan Ini

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:

  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.

Tarif listrik subsidi rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini