SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja dan guru honorer.
Program ini menyasar 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia yang memenuhi syarat.
BSU 2025 diberikan untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli, dan akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau bisa juga diambil melalui Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Tidak hanya pekerja formal, guru honorer juga menjadi kelompok prioritas dalam penyaluran BSU tahun ini.
Namun tidak semua pekerja dan guru honorer berhak menerima BSU ini.
Mengacu pada skema sebelumnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.
Pendaftaran pun juga tidak bisa dilakukan secara mandiri.
Perusahaan tempat bekerja yang nantinya akan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, untuk menerima bantuan tersebut, penerima harus memenuhi beberapa syarat.
Syarat ini harus dipenuhi agar bisa menerima BSU 2025 sebesar Rp 600 ribu.
Berikut syarat penerima BSU 2025, termasuk minimal gaji yang dimiliki:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan