JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak berkeberatan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian pada Selasa (17/6).(ant)