- Karena tidak ada kesepakatan batas laut, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat.
Tawarkan Pengelolaan Bersama
Mendagri Tito Karnavian juga mengatakan, pihaknya mendukung keempat pulau itu dikelola secara kolaboratif oleh dua pihak. "Kita doakan antara kedua gubernur bisa mendapatkan solusi yang terbaik. Kalau bisa kelola bersama, why not?" kata Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menuturkan pemerintah pusat telah menetapkan empat pulau itu masuk wilayah Sumut berdasarkan batas daratnya. Hal ini juga telah disepakati pemda-pemda di wilayah yang bersangkutan. "Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara," kata Tito.
Azhari Cage tolak kelola bersama
Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari Cage SIP secara tegas menolak wacana pengelolaan bersama empat pulau yang selama ini berada di wilayah Aceh Singkil dan kini menjadi milik Sumatera Utara (Sumut).
Bukan hanya Mendagri, Gubernur Sumut, Bobby Nasution sebelumnya juga sempat mengusul ke Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem agar keempat pulau tersebut dikelola besama.
"Jelas-jelas milik Aceh, kok kelola bersama? Hanya orang gila saja yang mau kelola punya kita dengan orang lain," ungkap Azhari Cage kepada Serambi, Senin (9/6/2025).
Azhari Cage berharap adanya ketegasan dari Pemerintah Aceh terhadap empat pulau tersebut. Ia mengaku memiliki bukti-bukti kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar dan Mangkir Kecil sebagai milik Aceh.
Karena itu, mantan anggota DPRA ini meminta Pemerintah Aceh mempertahankan kedaulatan wilayah, bukan malah membuka ruang kompromi dengan pihak lain yang dianggap telah mengambil hak Aceh.
"Jadi kita meminta Pemerintah Aceh tegas terhadap empat pulau ini dan menolak usulan pengelolaan bersama yang ditawarkan Provinsi Sumut. Jelas-jelas milik Aceh, kok kelola bersama?" tegas Azhari Cage.
Senada dengan Azhari, mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan peninjauan ulang terhadap batas darat yang berbatasan langsung dengan Sumatera Utara (Sumut).
“Pemerintah Aceh disarankan untuk melakukan evaluasi ulang batas wilayah, yakni meninjau kembali batas darat yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan dokumen historis, kondisi geografis terkini, dan aspirasi masyarakat,” ujar T Hafil, Selasa (10/6/2025).
T. Hafil menjelaskan, belajar dari sengketa pulau, Keputusan Kemendagri yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu reaksi dari Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh mengajukan keberatan resmi, mengacu pada dokumen historis seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 1992 yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.(dtk/mas/ra)