SERAMBINEWS.COM - Sebuah kejadian unik sekaligus memprihatinkan datang dari Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Seorang wanita muda berinisial PAN (24) melaporkan calon ayah mertuanya sendiri ke polisi setelah sepeda motornya yang dipinjam tak kunjung dikembalikan.
Ironisnya, motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku.
Kasus ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Pagerwojo.
Terlapor adalah ES (49) yang merupakan ayah tiri dari tunangan PAN.
Kronologi awal wanita lapor calon ayah mertua
Dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (12/6/2025), menurut keterangan Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, peristiwatersebut bermula pada September 2024.
Saat itu, ES meminjam sepeda motor Honda Vario milik PAN dengan alasan tertentu.
Sebagai pengganti sementara, ES meninggalkan motor lain dalam kondisi kurang layak pakai, sembari berjanji akan segera mengembalikan motor milik PAN.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Ayah Kandung di Mojokerto, Pelaku Beraksi saat Korban Ganti Baju
Baca juga: Bejatnya Heri Arianto, Ayah Tiri Rudapaksa Gadis 20 Tahun di Gresik, Pelaku Juga Rekam Korban Mandi
Namun, hingga Februari 2025, janji itu tak juga ditepati.
PAN yang merasa dirugikan terus menagih pengembalian motornya, tetapi hanya mendapat alasan dan janji-janji kosong dari sang calon mertua.
Setelah berbulan-bulan tanpa kejelasan, PAN akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapor ke pihak berwajib.
“PAN ini bertunangan dengan SD, anak tiri tersangka. Jadi bisa dibilang korban ini calon menantu,” ujar Nanang, Selasa (3/6/2025).
Motor korban ternyata sudah digadai Rp5 Juta
Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak.
ES ditangkap di rumahnya di Dusun Gading, Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa motor milik PAN telah digadaikan oleh ES di sebuah tempat pegadaian di wilayah Kabupaten Kediri dengan nilai sebesar Rp5 juta.