“Motor korban sudah kami sita dari lokasi pegadaian,” ungkap Nanang.
Saat ini, ES telah ditahan di Polsek Pagerwojo dan dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penyalahgunaan kepercayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Anak Tiri di Gresik, Modus Pelaku Pijat Korban saat Dicabuli
Kejadian yang dialami PAN dan melibatkan calon ayah mertuanya itu ternyata mengundang perhatian publik.
Langkah PAN yang melaporkan perbuatan calon ayah mertuanya itu ke polisi mendapat dukungan luas dari warganet.
Banyak yang menyebutnya sebagai contoh nyata perempuan muda yang tegas memperjuangkan hak, meski harus berhadapan dengan keluarga calon suami sendiri.
“Salut! Ini contoh wanita cerdas yang nggak mau diinjak-injak haknya,” tulis seorang warganet dalam kolom komentar di platform Facebook.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI