Berita Lhokseumawe

Penyelidikan di KEK Arun, Jaksa Layangkan 12 Lagi Surat Permintaan Keterangan ke PEMA, PGE, dan PHE

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH.

"Sebenarnya pada Kamis kemarin juga ada jadwal permintaan keterangan dari pejabat utama di PAG,  namun berhalangan hadir. Sehingga akan dimintai keterangan ulang pada 17 Juni 2025," kata Thery.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe  pada Jumat (13/6/2025) pagi dilaporkan telah melayangkan 12 surat permintaan keterangan lagi ke sejumlah pihak, guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, menguraikan, untuk penyelidikan, untuk tahap awal ini pihaknya akan memintai keterangan 24 orang, baik pihak yang mengelola KEK Arun ataupun yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.

Sedangkan permintaan keterangan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, sekitar dua pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada 7 orang, yakni dari PT PATNA, PAG, dan PIM.

Untuk tahap pertama ini, dari tujuh orang, empat diantaranya sudah dimintai keterangan.

Mereka adalah Komisaris dan Manajer PT PATNA dan dua pejabat di PAG.

"Sebenarnya pada Kamis kemarin juga ada jadwal permintaan keterangan dari pejabat utama di PAG,  namun berhalangan hadir. Sehingga akan dimintai keterangan ulang pada 17 Juni 2025," kata Thery.

Baca juga: Walikota Lhokseumawe Bahas Pengembangan KEK Arun & Kampus Internasional, Singgung Daya Saing

Lalu, dua orang tersisa lagi yang akan dimintai keterangan ditahap pertama ini berasal dari PIM.

Agenda permintaan keterangan bagi keduanya akan berlangsung Senin, 16 Juni 2025.

Lanjut Thery, untuk tahap dua, pihaknya pada Jumat tadi pagi sudah melayangkan 12 surat permintaan keterangan.

Mereka berasal dari PEMA, mantan petinggi PEMA, dari PGE, PHE  dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Untuk tahap dua ini, jadwal permintaan keterangan akan berlangsung dua pekan kedepan," paparnya.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Bahas Pengembangan KEK Arun dan Kampus Internasional di Jakarta

Sedangkan ditahap ketiga, akan dimintai keterangan untuk tujuh orang tersisa. 

Halaman
12

Berita Terkini