Berita Lhokseumawe

Penyelidikan di KEK Arun, Jaksa Layangkan 12 Lagi Surat Permintaan Keterangan ke PEMA, PGE, dan PHE

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH.

"Sebenarnya pada Kamis kemarin juga ada jadwal permintaan keterangan dari pejabat utama di PAG,  namun berhalangan hadir. Sehingga akan dimintai keterangan ulang pada 17 Juni 2025," kata Thery.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejari Lhokseumawe  pada Jumat (13/6/2025) pagi dilaporkan telah melayangkan 12 surat permintaan keterangan lagi ke sejumlah pihak, guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, menguraikan, untuk penyelidikan, untuk tahap awal ini pihaknya akan memintai keterangan 24 orang, baik pihak yang mengelola KEK Arun ataupun yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.

Sedangkan permintaan keterangan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, sekitar dua pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada 7 orang, yakni dari PT PATNA, PAG, dan PIM.

Untuk tahap pertama ini, dari tujuh orang, empat diantaranya sudah dimintai keterangan.

Mereka adalah Komisaris dan Manajer PT PATNA dan dua pejabat di PAG.

"Sebenarnya pada Kamis kemarin juga ada jadwal permintaan keterangan dari pejabat utama di PAG,  namun berhalangan hadir. Sehingga akan dimintai keterangan ulang pada 17 Juni 2025," kata Thery.

Baca juga: Walikota Lhokseumawe Bahas Pengembangan KEK Arun & Kampus Internasional, Singgung Daya Saing

Lalu, dua orang tersisa lagi yang akan dimintai keterangan ditahap pertama ini berasal dari PIM.

Agenda permintaan keterangan bagi keduanya akan berlangsung Senin, 16 Juni 2025.

Lanjut Thery, untuk tahap dua, pihaknya pada Jumat tadi pagi sudah melayangkan 12 surat permintaan keterangan.

Mereka berasal dari PEMA, mantan petinggi PEMA, dari PGE, PHE  dan sejumlah pihak terkait lainnya.

"Untuk tahap dua ini, jadwal permintaan keterangan akan berlangsung dua pekan kedepan," paparnya.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Bahas Pengembangan KEK Arun dan Kampus Internasional di Jakarta

Sedangkan ditahap ketiga, akan dimintai keterangan untuk tujuh orang tersisa. 

Untuk jadwalnya, akan ditentukan kemudian.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini penting, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. 

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Giliran Dua Pejabat PAG Dimintai Keterangan


 

Berita Terkini