JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M (35) dengan Pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.
Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - M (35) terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar.
Hal itu dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (16/6/2025).
Kasi Intelijen Kejari Aceh, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan bahwa M terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana SPP PNPM Kecamatan Simpang Tiga tahun anggaran 2014-2017.
Ia dinyatakan bersalah sebagai diatur dalam UU dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang - undang Nomor
31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M (35) dengan Pidana penjara selama empat tahun, dan dibebankan membayar denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.
“Memerintahkan terdakwa M untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.622.364.000,” kata Filman.
Ia menegaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar memiliki komitmen kuat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat gampong atau desa.
"Upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi akan terus dilakukan secara transparan dan profesional, demi menjaga kepercayaan publik," pungkasnya.(*)
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Besok Giliran Dua Pejabat PT PIM Dimintai Keterangan Kejari Lhokseumawe