Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Besok Giliran Dua Pejabat PT PIM Dimintai Keterangan Kejari Lhokseumawe

Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut. 

Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut.

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir SHl, MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, Minggu (15/6/2025), kembali menguraikan, untuk penyelidikan tahap awal ini pihaknya akan memintai keterangan 24 orang.

Mereka baik yang mengelola KEK Arun atau yang menjalankan usaha di kawasan tersebut.

Sedangkan permintaan keterangan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, sekitar dua pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada tujuh orang, yakni dari PT PATNA, PAG, dan PIM.

Baca juga: Bantuan Tambahan Bansos Penabalan Rp400.000 Dicairkan Bulan Ini, Ini Penerima dan Cara Mengeceknya

Untuk tahap pertama ini, dari tujuh orang, empat di antaranya sudah dimintai keterangan. Mereka adalah Komisaris dan Manajer PT PATNA dan dua pejabat di PAG.

"Sebenarnya pada Kamis kemarin juga ada jadwal permintaan keterangan dari pejabat utama di PAG  namun berhalangan hadir. Sehingga akan dimintai keterangan ulang pada 17 Juni 2025," kata Thery.

Lalu, dua orang tersisa lagi yang akan dimintai keterangan ditahap pertama ini berasal dari PIM. Agenda permintaan keterangan bagi keduanya akan berlangsung besok, Senin (16/6/2025).

"Kedua pejabat PIM yang dimintai keterangan adalah Direktur operasi dan direktur manajemen. Keduanya akan dimintai keterangan mulai pukul 09.00 WIB," kata Thery.

Lanjut Thery, untuk memintai keterangan ditahap dua, pihaknya pada Jumat (13/6/2025) juga sudah melayangkan 12 surat permintaan keterangan.

Mereka berasal dari PEMA, mantan petinggi PEMA, dari PGE, PHE  dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca juga: DEM Aceh Warning Kemendagri: Jangan Rampas Empat Pulau Wilayah Aceh ke Sumut Demi Kepentingan

"Untuk tahap dua ini, jadwal permintaan keterangan akan berlangsung dua pekan ke depan," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved