Tim Provinsi Turun ke PT MSB

Dari Perizinan hingga Kolam Limbah Bermasalah, Ini Temuan Tim Provinsi di PT MSB Subulussalam

Penulis: Khalidin
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TURUNKAN TIM - Gubernur Aceh menurunkan tim terpadu ke Kota Subulussalam, Jumat (20/6/2025) sebagai respons surat Wali Kota Subulussalam terkait permohonan penutupan sementara operasional PT Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Laporan Khalidin Umar Barat I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Gubernur Aceh menurunkan tim terpadu ke Kota Subulussalam, Jumat (20/6/2025) sebagai respon surat Wali Kota Subulussalam terkait permohonan penutupan sementara operasional PT. Mandiri Sawit Bersama (MSB).

Dalam pengecekan ke lapangan tim Provinsi Aceh ini pun mendapat sejumlah temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT MSB II. 

Informasi tersebut disampaikan langsung Asisten II Aceh Dr. Ir. Zulkifli, M.Si dalam keterangan persnya kepada wartawan di lokasi.

Seperti kolam penampungan limbah PT MSB tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Tanggul kolam penampungan limbah menurut Zulkifli secara teknis tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.

“Selain dokumen perizinannya yang tidak lengkap, kolam penampungan limbah ini juga bermasalah. Terlihat telah over harusnya, ini dikeruk dan dibawa ke tempat penampungan lainnya, bukannya dibawa keluar,” terang Asisten II Provinsi Aceh Zulkifli.

Untuk temuan lain, Zulkifli mengatakan akan merumuskan kembali karena tim pemeriksaan lapangan ini terbagi dari verifikasi dokumen perizinan, produksi dan pengelolaan limbah.

Selanjutnya, hasil temuan tersebut akan disampaikan langsung kepada Gubernur Aceh.

Kemudian, lanjut Zulkifli, dalam tujuh hari  atau sepekan kedepan hasil temuan tersebut akan diumumkan dengan diawali dipleno nantinya di Provinsi Aceh.

“Hasilnya akan kita segerakan, karena persoalan PT MSB II ini, merupakan atensinya pak Gubernur Aceh. Makanya tim ini juga diterjunkan sangat lengkap ada beberapa pejabat terkait,” ujar Zulkifli.

Di samping itu, Manajer PT MSB II mengakui belum mengantongi seluruh dokumen perizinannya.

Pantauan Serambinews.com tim yang turut diikut Penegakkan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Aceh mengecek secara detail kolam penampungan limbah PT MSB dan pengelolaannya.

Tim juga mengambil sampel air hingga mengecek langsung sungai yang diduga tempat pembuangan limbah PMKS PT MSB. 

Bahkan tim juga memeriksa dugaan pipa pembuangan limbah ke lokasi yang ditunjukkan warga setempat.

Halaman
123

Berita Terkini