Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kabar Gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
Pasalnya, pihak pemkab saat ini sedang mempersiapkan proses pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, DPRK, dan PPPK, di lingkungan Pemkab Aceh Timur.
Pencairan gaji ke-13 ini berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025.
Serta Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025.
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, SHI, MSi saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (23/6/2025), menyampaikan, bahwa gaji ke-13 merupakan hak ASN sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.
“Insya Allah, Pemkab Aceh Timur segera mencairkan gaji ke-13 sesuai mekanisme yang berlaku,” terangnya.
“Ini bagian dari komitmen kita dalam memberikan hak ASN secara tepat waktu,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Menurut Al-Farlaky, gaji tambahan ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, sekaligus dukungan pemerintah dalam menghadapi segala kebutuhan.
Apalagi di depan, beber Bupati Aceh Timur, ASN akan menghadapi tahun ajaran baru sekolah bagi anak-anaknya.
Iskandar Usman Al-Farlaky menambahkan, pembayaran gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban para ASN.
Khususnya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.
“Apalagi banyak ASN yang menjadi tulang punggung keluarga. Gaji ke-13 ini tentu sangat membantu,” tambahnya.
Bupati Al-Farlaky mengajak seluruh ASN untuk tetap menjaga profesionalisme, loyalitas, dan etos kerja, di bawah kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.
Ia menegaskan, bahwa Pemkab Aceh Timur akan memberikan penghargaan (reward) kepada ASN yang menunjukkan kinerja baik dan berdedikasi, termasuk melalui promosi jabatan.
“Sebaliknya, bagi ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi sesuai aturan,” tandasnya.
“Mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga pemotongan tunjangan. Kita ingin menciptakan birokrasi yang baik, responsif, dan melayani,” tegas Al-Farlaky.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur, Zulfikar, SE, MAP mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan proses administratif agar pencairan bisa dilakukan secepatnya dan tepat sasaran.
Zulfikar merincikan, Pemkab Aceh Timur telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 itu sebesar Rp 43.864.136.389.
Anggaran ini menyasar untuk PNS, PPPK, serta anggota DPRK, termasuk Bupati, dan Wakil Bupati Aceh Timur.
"Verifikasi SPM (surat perintah membayar) gaji ke-13 akan dimulai pada tanggal 23 Juni 2025,” beber dia.
“Sedangkan bendahara umum daerah akan mengeluarkan SP2D dimulai pada 24 Juni 2025, apabila proses sudah lengkap," pungkas Zulkifli.(*)