Berita Bireuen

Digugat Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Narkotika, Polres Bireuen Menang di Praperadilan

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN PRAPERADILAN - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus narkotika di PN Bireuen yang dimenangkan Polres Bireuen, Senin (23/6/2025).

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Maka praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolres Bireuen selaku termohon I.

Berdasarkan putusan tersebut, maka ini merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan
tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan lahirnya keputusan tersebut sekaligus membantah tuduhan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi manusia (HAM).

Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Kemenangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Bireuen telah berjalan fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana.

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK, MmedKom melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Khalil, SH menyatakan, bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana.

“Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ujar Muhammad Khalil.

“Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup,” terangnya.

Ia mengungkapkan, penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan KUHAP dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dalam penyitaan juga didampingi oleh kepala desa setempat.

“Penahanan terhadap tersangka HM sudah sesuai dengan hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan sudah diuji dalam sidang praperadilan,” urai Kasat Resnarkoba.

“Hasil dan fakta penyidikan, tersangka HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya yang saat ini berstatus DPO,” tegas dia.

“Nanti akan kita buktikan di persidangan, kami juga berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika," pungkas AKP Muhammad Khalil.(*)

Berita Terkini