Berita Kutaraja

Lima Anggota Komisi Informasi Aceh Resmi Dilantik, Ini Nama dan Tugasnya

Penulis: Rianza Alfandi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELANTIKAN KOMISIONER KIA – Plt Sekda Aceh, M Nasir melantik lima komisioner Komisi Informasi Aceh periode 2025-2029, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (24/6/2025).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH – Plt Sekda Aceh, M Nasir resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025-2029.

Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa (24/6/2025).

Adapun kelima anggota KIA yang dilantik tersebut yaitu, Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda. 

"Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan ucapan selamat kepada para komisioner KIA yang dilantik pada kesempatan ini,” ucap Sekda.

“Amanah ini adalah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang memerlukan komitmen moral dan profesional yang tinggi," ujar M Nasir.

M Nasir menjelaskan, KIA merupakan lembaga independen yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

Serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Ia juga menegaskan, bahwa tanggung jawab serta pentingnya keberadaan KIA sebagai lembaga independen yang berperan signifikan dalam memastikan perolehan informasi publik secara akurat, cepat, dan dapat dipercaya.

“Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan dasar sekaligus syarat mutlak bagi pemerintahan yang demokratis,” papar Plt Sekda.

“Sejalan dengan hal tersebut, KIA bukan hanya bertugas untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” jelasnya. 

M Nasir berpesan kepada anggota KIA yang dilantik agar terus menjaga integritas, membangun kolaborasi, serta mendorong penggunaan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap data dan dokumen.

Sehingga proses pelayanan informasi menjadi lebih inklusif, cepat, dan efisien,” tutur mantan Kadispora Aceh ini.

Ia berharap, KIA terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi pada setiap badan publik.

Tak hanya itu, KIA juga didorong untuk mengedepankan inovasi dalam pelayanan informasi, melakukan edukasi yang berkelanjutan bagi masyarakat, serta menyelesaikan sengketa informasi secara objektif.

Halaman
12

Berita Terkini