Dugaan Korupsi KEK Arun

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Irwandi Yusuf tak Hadir, Jaksa Jadwalkan Ulang untuk Mintai Keterangan

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERIKSAAN IRWANDI YUSUF - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH mengungkapkan, bahwa mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Kamis (26/6/2025), tidak hadir ke kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan kasus dugaan korupsi di KEK Arun.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis (26/6/2025), sudah mengagendakan untuk memintai keterangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Pemanggilan Irwandi ini guna melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018-2024.

Namun begitu, pada Kamis hari ini, dipastikan Irwandi Yusuf tidak hadir untuk memberi keterangan di hadapan penyelidik Kejari Lhokseumawe.

Didasari kondisi tersebut, maka penyelidik pun telah melayangkan surat permintaan keterangan kedua untuk Irwandi Yusuf.

Kajari Lhokseunawe, Feri Mupahir, SHl, MH didampingi Kasi Intel, Thery Gutama, SH, MH kepada Serambinews.com, Kamis (26/6/2025), membenarkan, kalau agendanya Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada hari ini.

Namun Irwandi Yusuf dipastikan tidak hadir ke Kejari Lhokseumawe untuk dimintai keterangan.

"Tidak ada kabar atau informasi kenapa Irwandi Yusuf tidak bisa hadir untuk kita mintai keterangan," katanya.

Dikarenakan tidak hadir, maka menurut Thery, pada pukul 15.00 WIB, pihak Kejari Lhokseumawe sudah melayangkan surat permintaan keterangan kedua kepada Irwandi Yusuf.

"Sesuai surat permintaan keterangan yang kedua, Irwandi Yusuf akan dimintai keterangan pada 2 Juli 2025 ini," tegasnya.

Ditambahkan dia, dalam tahapan penyelidikan kasus dugaan korupsi di KEK Arun, sampai saat ini pihaknya sudah memintai keterangan 16 orang. 

"Jadi masih ada sisa delapan orang lagi yang akan dimintai keterangan, termasuk Irwandi Yusuf," pungkas Thery.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 tahun 2017 tertanggal 13 September 2017, menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. 

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Thery Gutama, SH, MH dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini