Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.
KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.
Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.
Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)