SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Ada-ada saja kelakukan seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) ini.
Bukannya menjadi contoh baik bagi masyarakat, oknum polisi tersebut malah tega memalak seorang pengendara sepeda motor alias pemotor.
Parahnya lagi, aksi pungutan liar (pungli) tersebut dilakukan sang oknum di jalan dengan memepet pemotor.
Tak disangka, kejadian pungli ini viral di media sosial (medsos) dan mendapat sorotan banyak pihak.
Imbasnya, sang oknum polisi ini pun harus menerima konsekuensi dari perbuatannya tersebut.
Terbaru, sang oknum menerima sanksi fisik dari kesatuannya berupa harus berguling di aspal.
Nasib apes ini menimpa Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian yang dihukum dengan cara berguling-guling di aspal.
Sanksi ini dijatuhkan setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial (medsos).
Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025), di Polrestabes Medan.
Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono menjelaskan, bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.
"Memang kemarin, ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
Suharmono juga menambahkan, bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar (pungli).
"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita menjelaskan, bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada siang hari sekitar pukul 11.00 WIB.