Berita Viral

Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Polisi Medan Pungli ke Pengendara Dihukum Guling-guling di Aspal, Aiptu Rudi Hartono Rasakan Hal Ini

SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Aiptu Rudi Hartono mendapat hukuman akibat ulahnya melakukan pungli kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan itu menerima hukuman guling-guling di aspal jalan.

Ia harus berguling-guling di aspal jalan di bawah terik matahari.

Tentunya, Aiptu Rudi Hartono merasakan panas sengatan matahari dan aspal yang membakar kulitanya itu.

Saat menjalankan hukuman berguling-guling di aspal, Apitu Rudi Hartono mengenakan seragam Polisi lengkap, dilengkapi dengan rompi lalu lintas.

Usai dihukum guling-guling ke aspal, ia kembali dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).

Jepretan layar Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan yang viral melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor dihukum guling-guling ke aspal dibawah terik matahari, Kamis (26/6/2025). Setelah dihukum guling-guling, ia dikurung dalam penempatan khusus (Patsus) Polrestabes Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.

"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"katanya, Kamis (26/6/2025), dilansir dari TribunMedan.

Kombes Ferry Walintukan membeberkan kronologi Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.

Awalnya, Rabu (25/6/2025), sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pasar ikan yang tak jauh dari lokasi.

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah,” jelasnya.

 

Aksi Aiptu Rudi Terekam Kamera dan Viral

Aksi dugaan pungli Aiptu RH itu dilakukan di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Kelakuan Aiptu RH yang melakukan pungli itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat pengendara sepeda motor Honda Beat hitam berplat BK 4388 AIK dengan helm hitam dan jaket abu-abu diberhentikan diduga karena hanya memiliki satu spion (kiri).

Oknum polisi Aiptu RH yang mengendarai Honda Beat merah berplat BK 6223 AEH dengan jaket krem dan helm putih terlihat memberhentikan pengendara motor tanpa menggunakan prosedur tilang standar.

OKNUM POLISI PUNGLI - Oknum anggota Polantas Polrestabes Medan, Aiptu RH, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang perempuan pengendara motor di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, pada Rabu (25/6/2025). (Video Viral/TribunMedan)

Dalam video viral tersebut, terlihat oknum polisi tetap berada di atas motor tanpa mengeluarkan surat tilang.  

Wanita tersebut kemudian mengeluarkan dompet dan memberikan uang tunai Rp100 ribu, yang langsung diambil oleh oknum sebelum pergi meninggalkan lokasi.

Setelah kejadian itu dan video aksi pungli tersebut viral, Aiptu RH pun segera diamankan oleh Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan.

Sementara itu, seorang saksi mata berinisial R (55) mengaku melihat adanya seorang polisi memberhentikan seorang wanita yang mengendarai sepeda motor.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Palang Merah.

"Tadi ada penilangan tapi saya tidak tahu apa yang diminta oleh polisi itu terhadap pengendara sepeda motor," kata R saat ditemui Tribun Medan di Jalan Palang Merah, Rabu (25/6/2025).

Ia mengungkapkan, tidak tahu menahu soal dugaan pungli yang dilakukan oknum polisi tersebut.

"Saya tidak tahu kalo ada pungli," ucapnya.

Menurut dia, petugas kepolisian itu sudah sering melakukan penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang melewati Jalan Palang Merah.

"Iya, dia (terduga oknum polisi) itu sering melakukan penilangan di daerah sini," lanjutnya.

Tak hanya itu, R pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum polisi tersebut, yang ternyata pernah juga melakukan penilangan kepada dirinya.

"Padahal udah malam kali kami pulang malah kena tilang itu pun diminta bukan sedikit malah banyak, cuman gak pake helm diminta Rp 100 ribu," katanya.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini