Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menuduhnya
SERAMBINEWS.COM -Pernikahan Paula Verhoeven dan Baim Wong telah kandas berakhir dengan perceraian.
Baim telah melayangkan gugatan ke Paula menuduh sang istri berselingkuh.
Meski begitu Paula sudah membantah tuduhan disangkakan tersebut.
Hingga akhirnya pengadilan memberi berita baru jika Paula tidak berselingkuh.
Paula Verhoeven baru-baru ini mendapatkan kabar baik setelah Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa dirinya tidak terbukti berselingkuh selama pernikahannya dengan Baim Wong.
Putusan ini membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menuduhnya melakukan nusyuz.
Meskipun demikian, hak asuh atas kedua anak mereka tetap diberikan kepada Baim Wong.
Terkait Paula tidak terbukti melakukan perselingkuhan, kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid memberikan tanggapan.
Fahmi Bachmid pun kembali membacakan isi gugatan cerai yang diajukan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven.
"Saya akan buka supaya enggak simpang siur bahwa di dalam gugatan saya itu salah satunya terkait dengan adanya perselingkuhan," kata Fahmi, dikutip dari YouTube NIT NOT, Selasa (1/7/2025).
"Ya adanya perselingkuhan ini dalam konvensi di sini adanya perselingkuhan dan dikabulkan itu namanya permohonan dalam konvensi dikabulkan sehingga dinyatakan jatuh talak."
"Akhirnya dikabulkan dijatuhkan talak kepada termohon apa yang menjadikan dasar itu salah satunya adanya perselingkuhan dan itu dikabulkan dalam konvensi."
"Dalam rekonvensi ada persoalan yakni terkait dengan nusyuz nusyuz itu terbukti," paparnya.
Di samping itu, Fahmi menyebut jika majelis hakim telah memaafkan Paula.