SERAMBINEWS.COM - Update terkini awal bulan Juli, harga emas Antam hari ini keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan yang signifikan, Rabu (2/7/2025).
Selain harga emas Antam hari ini yang naik, harga emas Pegadaian juga menunjukkan kenaikan Rp 16.000 per gram pada hari ini, Rabu (2/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Kontan, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp 1.913.000 per gram, yang mana harga emas Antam hari ini naik Rp 17.000 Rabu (2/7/2025).
Kenaikan harga emas Antam hari ini cukup mencolok dibandingkan harga kemarin yang berada di level Rp 1.896.000 per gram.
Tak hanya itu, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut naik ke angka Rp 1.757.000 per gram, meningkat Rp 17.000 dari posisi sebelumnya.
Pergerakan ini menjadi sinyal positif bagi para pemilik emas karena nilai aset mereka mengalami apresiasi.
Baca juga: Harga Emas Antam, Harga Emas Melonjak, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Selasa 1 Juli 2025
Sementara harga emas di Pengadaian, menurut halaman resmi Pegadaian, harga emas yang di jual di pegadaian juga mengalami kenaikan.
Harga emas Galeri 24 hari ini bergerak naik dari Rp 1.858.000 menjadi Rp 1.874.000 per gram.
Kemudian untuk harga emas UBS juga menunjukkan kenaikan dari Rp 1.868.000 menjadi Rp 1.894.000 per gram.
Kenaikan harga emas di tengah fluktuasi ekonomi global bukanlah hal yang mengejutkan. Dalam kondisi pasar yang tidak menentu, investor cenderung mencari aset yang lebih stabil.
Emas, sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), kembali menjadi primadona. Sifat emas yang cenderung tahan terhadap inflasi dan gejolak ekonomi menjadikannya pilihan logis bagi banyak investor, baik individu maupun institusi.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, masyarakat umum yang membeli emas kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh).
Baca juga: Berapa Harga Emas Antam Hari Ini Naik atau Turun? Cek Sekarang Daftar Lengkap per Gram 1 Juli 2025
Kebijakan ini tentu membuat investasi emas menjadi lebih efisien dan menarik secara finansial. Sementara itu, bagi pelaku usaha atau pedagang emas, tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen tetap diberlakukan.
Namun, tarif tersebut sudah termasuk dalam harga jual resmi, sehingga tidak membebani konsumen secara langsung.
Meski harga emas Antam hari ini menjadi patokan nasional, masyarakat perlu memahami bahwa harga di daerah bisa berbeda-beda.