Tumpukan Uang CPO Rp 1,3 Triliun yang Disita Kejagung dari PT Permata Hijau dan PT Musim Mas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, Rabu (2/7/2025).

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang disebutkan menjadi kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga kelompok perusahaan, Rabu (2/7/2025).

Total uang yang disita Kejaksaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46.

Uang ini berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Tumpukan uang dalam konferensi pers ini memang tidak setinggi penyitaan dari PT Wilmar Group.

Bundelan uang yang ditampilkan hari ini terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

 Masing-masing per bundelnya bernilai Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.

Uang yang disita dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group ini ditumpuk hingga menggunung di depan meja tempat duduk para narasumber.

Bundelan yang ditaruh di tengah adalah uang pecahan Rp 100.000.

Kantong plastik berisi Rp 1 miliar ini terlihat menggunung dan bertingkat.

 Sementara itu, 21 bundelan berisi uang pecahan Rp 50.000 terlihat disusun menjadi latar belakang para narasumber.

Uang sitaan ini telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan atas nama Jampidsus.

Baca juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group, Siapa Pemilik Wilmar Group?

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Kejaksaan telah lebih dahulu menyita uang dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,8 triliun.

Saat itu, uang yang ditampilkan ke hadapan awak media mencapai Rp 2 triliun.

Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.

Halaman
12

Berita Terkini