Dugaan Korupsi di KEK Arun

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sodor Irwandi Yusuf 15 Pertanyaan, Mulai Pagi hingga Jelang Jumat

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SH, MH mengungkapkan, jaksa penyelidik sudah memintai keterangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pada Jumat (4/7/2025), terkait dugaan korupsi di KEK Arun.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Jumat (4/7/2025) siang, dilaporkan telah selesai memintai keterangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan juga Direktur Utama (Dirut) PT PIM.

Keduanya dimintai keterangan dalam penyelidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018-2024.

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH didampingi Kasi Intel, Thery Gutama, SH, MH menyebutkan, untuk Dirut PT PIM, mulai dimintai keterangan sekitar pukul 08.15 WIB. 

Menjelang pukul 12.00 WIB, proses permintaan keterangan pun tuntas.

Khusus untuk Irwandi Yusuf,  beber Thery, dasarnya sudah dua kali dijadwalkan permintaan keterangan. 

Tapi Irwandi Yusuf tidak hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Jadwal pertama pada Kamis (26/6/2025). Namun Irwandi Yusuf tidak hadir. Sehingga penyelidik kembali melayangkan surat permintaan keterangan kedua, dan terjadwal pada Rabu (2/7/2026). 

Namun, lagi-lagi eks orang nomor satu di Aceh itu tetap tidak hadir.

"Alhamdulillah, hasil komunikasi yang baik, akhirnya pada Jumat hari ini, Irwandi Yusuf hadir untuk dimintai keterangan," katanya.

Menurut Thery, Irwandi hadir ke kantor Kejari Lhokseumawe, sebelum pukul 09.00 WIB. 

Tepat pada pukul 09.00 WIB, Irwandi pun dimintai keterangan oleh jaksa penyelidik.

Ada 15 pertanyaan yang dilontarkan jaksa penyelidik, yakni terkait hubungan Irwandi dengan KEK Arun. 

Lalu terkait kapasitas sebagai Ketua Dewan KEK Arun dan Gubernur Aceh kala itu. 

"Sekitar pukul 12.30 WIB, Irwandi Yusuf pun selesai dimintai keterangan," paparnya.

Ditambahkan Thery, dengan selesainya dimintai keterangan Dirut PT PIM dan Irwandi Yusuf, maka sudah 23 orang yang dimintai keterangan.

"Tersisa satu orang lagi, yakni mantan Plt Dirut PT PEMA tahun 2018-2022. Dia akan dimintai keterangan pada Rabu ini," katanya.

Setelah itu, maka jaksa penyelidik akan mengevaluasi untuk menentukan langkah lanjutan dalam tahap penyelidikan ini.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lhokseumawe, Thery Gutama, SH, MH dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. 

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. 

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri. 

"Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut," ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. 

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.(*)

 

Berita Terkini