Berita Nagan Raya

Kasus ‘Waled’ Rudapaksa Santri, Mahkamah Syariah Aceh Perkuat Putusan MS Nagan Raya, Terdakwa Kasasi

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WALED RUDAPAKSA ANAK - Ilustrasi anak korban rudapaksa. Mahkamah Syariah (MS) Aceh memperkuat putusan MS Suka Makmue, Nagan Raya terkait kasus rudapaksa oleh seorang ‘waled’ terkait santrinya di Nagan Raya.

Laporan Rizwan I Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syariah (MS) Aceh memperkuat putusan MS Suka Makmue, Nagan Raya terkait kasus rudapaksa oleh seorang ‘waled’ terkait santrinya di Nagan Raya.

Putusan menguatkan itu karena sebelumnya terdakwa mengajukan banding ke MS Aceh.

Namun, meski sudah dikuatkan dengan vonis 150 bulan penjara, ternyata terdakwa belum menerima putusan itu.

Terbukti, terdakwa kini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kajari Nagan Raya, Djaka B Wibisana, SH melalui Kasi Pidum, Achmad Bukhari, SH ditanyai Serambinews.com mengatakan, kasus dengan terdakwa seorang pemuka agama itu kini sudah kasasi.

"Putusan banding menguatkan putusan MS Suka Makmue yakni menolak banding yang diajukan terdakwa," ujarnya.

Dikatakan Kasi Pidum, untuk terdakwa kini ditahan di Lapas Meulaboh guna menunggu putusan kasasi dari MA yang kini sudah diajukan.

Seperti diberitakan, kasus pencabulan yang melibatkan pemuka agama kembali terjadi di Aceh, tepatnya di Kabupaten Nagan Raya.

Seorang santri perempuan di salah satu pesantren di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pimpinan pesantren itu sendiri.

Pelaku adalah Tgk Muhammad Salem (42), yang kesehariannya akrab dipanggil Waled.

Ia juga merupakan anggota di sebuah lembaga yang menaungi ulama di Kabupaten Nagan Raya.

Namun sejak kasus rudapaksa ini mencuat, pelaku telah dinonaktifkan sebagai anggota.

Korban sendiri merupakan santri di pesantren itu, dan korban telah diasuh oleh istri pelaku.

Korban merupakan anak yang pada saat kejadian masih berusia 12 tahun.

Kejadian ini terus berulangkali dan korban sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak 7 kali.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku ketika rumahnya dalam keadaan kosong dan istri pelaku sedang keluar.

Korban juga diancam oleh pelaku agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapapun.

Peristiwa bejat ini terbongkar usai ibu korban mendapat laporan dari seorang saksi dan keterangan korban tentang kejadian bejat ini.

Tak terima anaknya telah dirudapaksa, ibu korban melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya dan pelaku akhirnya ditangkap.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua, Ahmad Mudlofar menyatakan terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap Terdakwa Tgk Muhammad Salem alias Waled berupa ta’zir penjara selama 150 bulan,” vonis hakim dengan nomor putusan 8/JN/2025/MS.Skm, yang dibacakan pada Senin (28/4/2025).

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman ‘uqubat yang dijatuhkan” lanjut vonis hakim.(*)

 

Berita Terkini