Jaksa Azam Akhmad Divonis 7 Tahun Penjara Buntut Tilep Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA MENILAP UANG. Kolase potret (kiri) Azam Akhmad Akhsya (AZ) saat menjabat Kasi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat, (kanan) Azam saat menjabat di Kejaksaan Negeri Subang. Azam Akhmad, seorang jaksa yang yang menjadi tersangka usai menilap uang barang bukti korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit senilai Rp 11, 5 miliar.

SERAMBINEWS.COM -  Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, dengan total uang suap mencapai Rp 11,7 miliar. 

Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan bahwa jaksa Azam terbukti memeras pengacara korban investasi sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum jaksa Azam membayar denda Rp 250 juta.

 Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan jaksa Azam menunjukkan perbuatannya disiapkan dengan matang dan menyembunyikan aliran dana hasil korupsi, di antaranya dengan menyimpan uang di deposito.

Jaksa Azam disebut tidak menyesali kesalahannya dan justru menunjukkan sikap serakah.

Majelis hakim juga menyoroti bagaimana Azam menjelaskan uang hasil korupsi itu kepada istrinya sebagai rezeki.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta.

Penuntut hanya meminta jaksa Azam dan dua pengacara bernama Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Padahal, Azam merupakan aparat penegak hukum sehingga hukumannya bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana pokok.

Baca juga: Jaksa Azam Peras Korban Investasi Rp 11,7 Miliar, Rp 8 Miliar Transfer ke Rekening Istri: Ini Rezeki

Rp 8 Miliar Ditransfer ke Istri, Disebut “Rezeki”

Dalam pertimbangan hakim, terungkap bahwa dari total uang hasil pemerasan, Rp 8 miliar ditransfer ke rekening istri Azam, Tiara Andini.

Ketika ditanya soal asal usul dana tersebut, Azam menyebutnya sebagai “rezeki”.

 “Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki,” ujar hakim Sunoto dalam sidang.

Majelis menilai, pernyataan tersebut adalah upaya menyembunyikan asal uang hasil kejahatan, bahkan dari anggota keluarga terdekat.

Hal ini dinilai memperkuat kesadaran bersalah dari terdakwa.

Uang Korupsi Dibagikan ke Sejumlah Pejabat Kejari Jakbar

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan juga sempat dibagikan ke sejumlah kolega Azam di lingkungan Kejari Jakbar, antara lain:

-Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro

- Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting

-Rp 450 juta ke eks Kasi Pidum, Sunarto

-Rp 300 juta ke eks Plh Kasi Pidum, Dody Gazali

-Rp 200 juta ke Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto

-Rp 150 juta kepada staf Kejari Jakbar lainnya

Namun, Hendri Antoro membantah menerima uang tersebut.

“Enggak benar itu,” ucapnya kepada wartawan seusai sidang.

Vonis Lebih Berat dari Tuntutan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana badan selama 7 tahun serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

 Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa Kejati DKI Jakarta, yang hanya meminta hukuman 4 tahun penjara bagi Azam.

Hakim menyatakan, Azam tidak menyesali perbuatannya dan justru bersikap serakah. Ia bahkan menyimpan sebagian uang di deposito dan menggunakannya untuk umrah serta menyumbang ke pesantren, sebagai bagian dari pencucian uang.

Dua Pengacara Korban Ikut Terjerat

Tak hanya jaksa Azam, dua pengacara korban investasi Fahrenheit juga divonis bersalah karena memberikan suap kepada Azam demi mempercepat pengembalian barang bukti uang para korban.

Oktavianus Setiawan

-Mewakili 761 korban dari Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF)

-Divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan 

-Mengakui membentuk paguyuban korban fiktif bernama “kelompok Bali” atas arahan

Azam Bonifasius Gunung

-Mewakili 68 korban dengan total kerugian Rp 39,3 miliar

-Divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan

Hakim: Jaksa Azam Merusak Kepercayaan Publik pada Penegak Hukum

Dalam catatan hakim, posisi Azam sebagai aparat penegak hukum memperberat putusan karena dinilai merusak kepercayaan publik.

Tindakan memeras korban investasi bodong, lalu menyamarkan hasil kejahatan dengan dalih ibadah dan sumbangan, dinilai sebagai penyelewengan berat terhadap integritas jaksa.

Baca juga: Sosok Azam Akhmad Akhsya, Jaksa Tilap Uang Korban Investasi Bodong Rp 11,7 Miliar Dituntut 4 Tahun

Pengacara Korban Investasi yang Suap Jaksa Azam Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Pengacara korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan, dihukum 4,5 tahun penjara karena menyuap Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), Azam Akhmad Akhsya.

Saat menjadi pengacara korban investasi bodong, Oktavianus mewakili 761 korban yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Investor Fahrenheit (SIF).

Dia juga mengaku menjadi wakil dari korban paguyuban Bali, kelompok fiktif yang dibentuk atas arahan jaksa Azam.

Suap diberikan dengan permintaan agar uang yang menjadi barang bukti dalam perkara investasi bodong dikembalikan kepada para korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oktavianus Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, Selasa (8/7/2025).

Majelis hakim menilai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Oktavianus memenuhi unsur Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menghukum Oktavianus membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain Oktavianus, hakim juga menyatakan pengacara Bonifasius Gunung bersalah menyuap jaksa Azam.

Boni mewakili Wahyu, koordinator 68 korban investasi bodong ini dengan kerugian Rp 39.350.000.000.

Majelis hakim menghukum Boni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Hakim Sunoto. Sementara itu, jaksa Azam yang merupakan aktor utama dalam korupsi ini sekaligus penegak hukum, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca juga: Diplomat Muda Tewas di Menteng, Tetangga di Bantul Ungkap Keseharian Sosok Arya Daru Pangayunan

Baca juga: Kepala Nenek Marsinah Dihantam Hingga Berdarah saat Shalat, Kalung Emas 10 Gram Dirampas Maling

 

Baca juga: Fakultas Hukum Raih Juara Umum 13 Cabang MTQ Unimal 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkini