Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menciduk 23 tersangka dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada periode Januari – Juli 2025.
Hal itu disampai Wakapolres Abdya, Kompol Misyanto, didampingi Kasatreskrim Iptu Wahyudi, dan Kasat Narkoba, Iptu Bagus Pribadi, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres Abdya, Rabu (9/7/2025).
Para tersangka, ucap Misyanto, ditangkap di hampir semua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Abdya.
Dari tangan para tersangka, kata Misyanto, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9,39 gram, ganja 18,77 gram, 20 unit handphone, dan 5 unit sepeda motor.
Jika dibandingkan dengan periode Januari – Juli 2024, kata Misyanto, grafik penindakan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Abdya mengalami penurunan.
Ia merincikan, dari 34 tersangka itu, 16 orang kasus sabu dan 18 orang kasus ganja.
Dari para tersangka, sebut Misyanto, berhasil diamankan barang bukti berupa 72,33 gram sabu dan 4,089,19 gram ganja. (*)
Editor: Aldi Rani
VO: Siti Masyithah
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Abdya, 6 Sepmor Diamankan, Warga Kehilangan Bisa ke Polres
Baca juga: Gadis Asal Sumut Memeluk Islam di Abdya, Kini Miliki Nama Khadijah Giawa
Baca juga: Harga Emas London Stagnan, Antam Turun Tipis, Cek Harga Emas di Abdya Rabu, 9 Juli 2025