Berita Aceh Timur

Koperasi Merah Putih di Aceh Timur Tuntas, Capai Target Program Srategis Nasional 513 Gampong

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky

"Ini adalah bagian dari upaya kita mendukung Program Strategis Nasional Bapak Peresiden Prabowo Subianto. Kita harap menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat nantinya." Iskandar Usman Al- Farlaky, Bupati Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Pemkab Aceh Timur saat ini sudah menuntaskan pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa yang ada di kabupaten tersebut. Pencapaian itu menjadi langkah Aceh Timur dalam mendukung Program Srategis Nasional (PSN). 

Saat ini, sebanyak 513 gampong yang tersebar di seluruh wilayah Aceh Timur telah resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan target yang ditetapkan.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al- Farlaky, S.H,i, M.Si mengatakan, kesuksesan dan pencapaian ini tidak lepas dari perhatian penuh pihaknya  yang sejak awal fokus mendorong terbentuknya koperasi di seluruh desa.

"Alhamdulillah kita capai target sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam prosesnya, tidak ada kendala yang berarti. Kita sangat bersyukur karena semua pihak saling bekerja sama, mulai dari Satgas hingga ke level gampong," ujar Bupati Al- Farlaky di Idi, Kamis (10/7/2025).

Bupati Al-Farlaky  menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kerja sama seluruh pihak yang telah menyukseskan program tersebut. 

"Ini adalah bagian dari upaya kita mendukung Program Strategis Nasional Bapak Peresiden Prabowo Subianto. Kita harap menjadi mesin penggerak ekonomi masyarakat nantinya.Terima kasih kepada seluruh geuchik, perangkat gampong, satgas, serta jajaran dinas yang telah bekerja luar biasa demi tercapainya target besar ini," pungkas Bupati Al- Farlaky.(al)

 

Sudah Kirim Data ke Pusat

Plt Dinas  Perdagangan Koperasi, dan UKM Aceh Timur, Muslim Z S.Pd, M.Pd mengatakan, data yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menyebutkan, jumlah koperasi yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum bahkan mencapai 521 unit

Muslim menjelaskan, dalam surat nomor 518/176/2025 tertanggal 1 Juli 2025, adanya selisih antara jumlah koperasi dan jumlah gampong disebabkan oleh terjadinya  penginputan ganda pada sistem pengesahan AHU.

"Dari 513 koperasi yang sudah terbentuk, terdapat 8 koperasi yang terdaftar dua kali, sehingga jumlah yang terdata di AHU menjadi 521 koperasi," kata Muslim.

"Semua kasus ganda ini terjadi akibat penginputan nama koperasi yang sama lebih dari satu kali pada sistem AHU. Dan seluruh data itu sudah kirimkan ke direktorat jenderal AHU kementerian Hukum untuk proses penyesuaian kembali," demikian tutup Muslim.(al)

 

 

Berita Terkini