Untuk diketahui, BSU ini ditujukan bagi 17,3 juta pekerja dan guru honorer dengan besaran Rp300 ribu per bulan per penerima.
BSU akan diberikan sekaligus untuk dua bulan (Juni-Juli 2025), sehingga total yang dicairkan Rp600 ribu per penerima.
Program BSU berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
Data penerima BSU dari kalangan pekerja/buruh berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan bersama Kemnaker.
Sementara data guru honorer dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mengacu pada alasan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kepada para pekerja yang menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) untuk bersabar menunggu pencairan karena bantuan tersebut dipastikan segera cair dalam waktu dekat.
Cara Cek BSU 2025 Melalui Situs Kemnaker
Jika kamu lebih nyaman menggunakan website, gunakan portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan captcha
- Klik tombol Cek Status
- Jika lolos verifikasi, status Anda akan muncul sebagai “Penerima BSU 2025”
Cek BSU di Situs BPJS Ketenagakerjaan
Cara lain yang mudah adalah melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat email aktif.
- Klik tombol “Lanjutkan” dan tunggu proses verifikasi data.
- Jika memenuhi syarat, kamu akan diminta memasukkan nomor rekening bank Himbara untuk pencairan dana.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Penjelasan Kemenaker Soal Keterlambatan Bantuan Subsidi Upah