SERAMBINEWS.COM - Polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas.
Setelah lama memilih diam, kini Jokowi siap tunjukkan ijazah aslinya di pengadilan dan melakukan serangan balik hukum terhadap Roy Suryo CS.
Dituding gunakan ijazah palsu, Jokowi menilai ada agenda politik besar di balik isu ini.
Bahkan, Roy Suryo terancam dijerat UU ITE dan KUHP atas dugaan pencemaran nama baik.
Akankah publik akhirnya melihat bukti asli yang bisa membungkam semua tuduhan?
Nah, terkait dengan keberadaan ijazahnya, Jokowi segera memperlihatnya ke publik. Seperti apa nantinya akan berjalan dan bagaimana harapan Jokowi, berikut ini 10 fakta Jokowi akan Tunjukkan Ijazah aslinya
Fakta Pertama : Mulai Bersuara
Joko Widodo yang selama ini terus dibungkam dengan berbagai tuduhan dan laporan terkait itu Ijazahnya, skripsi dsampai dengan KKN nya, kini mulai bersuara.
Jokowi mengatakan akan mengamini permintaan Roy Suryo CS dengan memperlihatkan ijazah aslinya.
Rencana tersebut segera direaliusasikan Jokowi dalam waktu dekat. Publik kemudian akan melihat dan bisa menilai soal ijazah Jokowi
Ya, akhirnya Jokowi akan menunjukkan ijazah aslinya setelah sekian lama menjadi perdebatan panjang di publik.
Jokowi meyakini bahwa dirinya bakal menang melawan Roy Suryo dan lainnya soal pembuktian ijazahnya.
Selama ini Jokowi memang memilih diam dan santai soal banyaknya tudingan ijazahnya yang dianggap palsu hingga skripsinya pun turut dianggap janggal.
Baca juga: Dituding Pakai Ijazah Palsu oleh Roy Suryo, Jokowi Buka Suara: Nanti Saya Tunjukkan yang Asli
Fakta Kedua : Perlihatkan Ijazah
Kini Jokowi menegaskan bakal menunjukkan ijazahnya secara langsung saat di persidangan.
Alasan bersedia menunjukkan ijazah tersebut demi memulihkan nama baiknya yang telah tercoreng.
Padahal Jokowi merupakan Presiden ke-6 Republik Indonesia.
Di masa pensiunnya Jokowi harus menanggapi beragam tudingan tanpa bukti.
Salah satunya yang paling menyorot perhatian adalah soal Ijazahnya yang dianggap palsu hingga dituding dicetak ulang di Pasar Pramuka.
Kini ia ingin nama dan reputasinya diperbaiki usai polemik ijazah ini berakhir.
“Ini kan dalam proses hukum. Saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan kepada proses hukum yang ada. Kemudian nanti kita lihat di sidang yang ada di pengadilan seperti apa,” tuturnya dilansir dari TribunSolo Selasa (15/7/2025).
Ia pun kembali menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia tidak akan menunjukkan di luar sidang.
“Yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya. Nggak (di luar sidang). Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada nanti. Akan saya tunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” jelasnya.
Fakta Ketiga : Dugaan Ada Agenda Politik Besar
Lebih lanjut, Jokowi lantas menduga adanya agenda politik secara besar-besaran dibalik polemik ijazah ini.
"Saya berperasaan memang kelihatannya ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu, pemakzulan,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan ada upaya untuk menurunkan reputasinya akhir-akhir ini.
Termasuk mengaburkan prestasi-prestasi yang ia lakukan selama dua periode memimpin sebagai Presiden RI.
“Perasaan politik saya mengatakan ada agenda besar politik untuk menurunkan reputasi politik untuk men-downgrade,” terangnya.
Fakta Keempat : Tak Khawatir Isu Pemakzulan
Meski begitu, ia merasa tak begitu khawatir terkait dengan agenda di balik isu yang menyudutkan dirinya tersebut.
"Buat saya biasa-biasa saja. Termasuk itu (pemakzulan). Isu ijazah palsu, pemakzulan Mas Wapres saya kira ada agenda besar politik,” jelasnya.
Fakta kelima : MInta Nama Baik Dibersihkan
Joko Widodo melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menginginkan agar nama baiknya segera dipulihkan usai perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.
“Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai dilansir Kompas.com Minggu (13/7/2025).
Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.
“Sebagai penasihat hukum korban, kami akan memonitor perkara tersebut hingga ke pengadilan. Sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” tegasnya.
Fakta Keenam : Gugur di Pengadilan Solo
Sementara itu, gugatan kasus ijazah Jokowi sudah dinyatakan gugur oleh PN Solo beberapa waktu lalu.
Bahkan PN Solo sudah menyebut perkara ijazah Jokowi ini berakhir.
Fakta Ketujuh : Roy Suryo Bisa Dipenjara, Terancam UU ITE
Tak tinggal diam Jokowi soal tudingan ijazahnya palsu oleh tim Roy Suryo, Rismon Sianipar dan lainnya.
Jokowi mengungkapkan bakal memberikan hukuman yang pas untuk orang-orang yang telah meragukan ijazahnya.
Terbukti, Jokowi telah melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, E dan K ke Polda Metro Jaya.
Kelima orang ini disangkakan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, lalu Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Fakta Ketujuh : Roy Suryo Tak kapok
Roy Suryo rupanya tak ada kapoknya di penjara, dulu edit meme stupa candi Borobudur mirip wajah Jokowi, kini malah tuding ijazah Jokowi palsu.
Padahal dulu tahun 2022, Roy Suryo pernah menjadi terdakwa kasus penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Terdakwa Roy Suryo divonis sembilan bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Martin Ginting dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan," sambung hakim.
Fakta Kedelapan : Roy Suryo Minta Perlindungan Komnas HAM
Mendengar pernyataan Jokowi tersebut kini Roy Suryo mendadak meminta bantuan pada Komnas HAM.
Padahal sejak awal Roy Suryo seolah tak takut dengan siapapun dan sangat yakin bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Ijazah bahkan juga skripsi tidak termasuk pasal yang dikeculaikan bahkan di luar Undang-Undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022. Jadi kami akan dibodohi, saya saja berusaha dibodohi dengan pemberlakuan Undang-Undang, apalagi masyarakat biasa," katanya.
Maka itu ia pun memohon bantuan dari Komnas HAM.
"Jadi kami mohon nantinya analis Komnas HAM bisa menyampaikan ke Komisioner Komnas HAM, agar membela hak rakyat, membela hak asasasi manusia rakyatnya agar kami bisa menggunakan hak kami, termasuk hak bertanya, hak menelitik, hak mengungkap pada publik sesuai Undang-Undang yang tersedia," kata Roy.
Di hadapan Komnas HAM, Roy menyoal tentang jeratan UU ITE yang disangkakan Jokowi padanya.
"Yang kami rasakan adalah adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenanrya digunakan bukan untuk tujuannya," kata Roy Suryo.
Roy Suryo menganggap bahwa UU ITE yang disangkakan padanya terlalu dipaksakan.
"UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja," kata Roy Suryo.
Ia menganggap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah, justru dikendalikan Jokowi.
"Dan kami melihat indikasi yang besar, universitas yang sangat terkenal merasa harus mengikuti selera dari penguasa. Itu yang kami laporkan pada Komnas HAM," kata Roy Suryo.
Fakta Kesembilan : Roy Suryo sebut Terlalu Dipaksakan
Sementara pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan merasa heran bila Roy Suryo merasa dikriminalisasi.
"Kriminalisasi ketika ada suatu perbuatan yang bukan tindak pidana atau tidak ada peristiwa apapun kemudian dijatuhkan tindak pidana, itu kriminalisasi," katanya.
Dalam kasus ijazah Jokowi, kata Yakup semua sudah jelas bagaimana ucapan dan tindakan Roy Suryo Cs.
"Di kasus ini kami pandangan kami clear, perbuatannya ada semua sudah kami laporkan juga, semua itu objek kita laporkan, saksinya ajda, jadi semua itu jelas masyarakat pun bisa lihat di sosmed semua tindakan yang kita laporkan ada semua," kata Yakup.
Fakta Kesepuluh : Jokowi Dikriminaliasi
Ia pun menyayangkan bila kini Jokowi justru diguyur dengan narasi kriminalisasi.
"Narasi kriminalisasi kami sayangkan. Bahwa ini setingan bahwa Jokowi ingin menjatuhkan orang ini ke penjara, itu sangat tidak benar, menyesatkan. Pak Jokowi sampaikan beliau juga sedih kalau ini berlanjut, dan itu kan sudah 2 tahun lebih pak Jokwoi diamkan, justru dua tahun sebelum sudah digugat, kita jawab melakukan pembuktian di pengadilan. Ternyata kan gugatan mereka tidak berhasil," katanya.
Menurut Yakup, justru Jokowi lah yang dikriminalisasi dalam kasus ijazah UGM.
"Kalau kriminalisasi bukannya justru pak Jokowi yang dikriminalisasi. Ijazahnya ada asli, tapi seakan dari media seakan itu palsu, jadi siapa yang dikriminalisasi di sini," kata Yakup pengacara Jokowi.
Nah, demikianlah fakta-fakta Jokowi akan tunjukkan ijazah aslinya bungkam Roy Suryo CS. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 10 Fakta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli UGM, Bungkam Roy Suryo CS, Bisa Masuk Ranah Pelanggaran UU ITE
Baca juga: Soenarko Siap Korbankan Nyawa demi Prabowo untuk Usut Kasus Ijazah Jokowi