Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPR RI asal Aceh H Irmawan menyoroti permasalahan yang terjadi di wilayah Aceh terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, khususnya di wilayah Aceh Singkil dan Subulussalam.
Menurutnya, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh yang tidak patuh dengan aturan dan Undang-undang ATR/BPN.
Seperti menguasai tanah di luar HGU dan hutan produksi, sehingga tanah adat, perkampungan dan kelompok tani masyarakat diklaim masuk dalam HGU.
"Sementara masyarakat menderita puluhan tahun dan telah memunculkan konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan perkebunanan," kata Irmawan dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/7/2025).
Baca juga: Harga Sawit di Aceh Singkil Rp 2.250 Per Kg, Berapa Idealnya Agar Untung, Ini Hitungnya
Berdasarkan laporan yang diterima, lanjut Irmawan, di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam banyak terdapat perusahaan nakal yang telah mengambil lahan masyarakat secara sepihak.
"Di samping persoalan izin HGU, banyak perusahaan juga tidak membangun kebun plasma 20 persen. Ini jelas sudah melanggar dan mengangkangi aturan," ujarnya.
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh mengungkapkan bahwa masalah ini sudah membuat masyarakat Aceh menderita puluhan tahun dan kehilangan masa depan anak cucu mereka kelak.
"Saya minta kepada pak Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf agar dapat diukur ulang HGU perusahaan kelapa sawit di Aceh," pintanya.
"Jangan sampai gara-gara persoalan HGU ini akan jatuh korban jiwa, kita bukan anti terhadap investasi terutama bidang perkebunan akan tetapi jangan sampai kemudian kehadiran perusahaan tersebut malah mempersempit mata pencaharian warga dan menyengsarakan rakyat," tutup Irmawan.(*)
Baca juga: Anggota DPR RI H Irmawan Desak Pengelola Tol di Aceh Lengkapi Fasilitas Layanan