Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang tersebar di berbagai Rutan dan Lapas di Aceh langsung bebas usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan, pemberian amnesti kepada WBP di Aceh ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Ia menekankan kepada para WBP yang mendapat amnesti agar bisa memanfaatkan momen ini sebagai ajang instropeksi diri, bahwa masih ada kesempatan untuk melakukan kebaikan.
“Kesempatan ini bisa dijadikan momen instropeksi bahwa masih ada kesempatan dan kepercayaan yang bisa dijadikan alasan untuk berkarya dan berkontribusi untuk kebaikan, bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat,” kata Yan dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (4/8/2025).
Baca juga: Presiden Beri Amnesti, Tiga Warga Binaan Kasus Narkotika Lapas Blangpidie Abdya Dibebaskan
Yan Rusmanto mengatakan, para WBP yang menerima amnesti dari Presiden ini didominasi dengan kasus pengguna narkotika yakni 69 orang.
Sementara lainnya yaitu dua kasus pembunuhan (ODGJ), satu kasus perlindungan anak, satu kasus cukai, dan satu narkotika (disabilitas intelektual)
“Kepada warga binaan harusnya bisa belajar dari kesalahan, karena apapun ceritanya menggunakan narkoba jenis apapun dan berapapun banyaknya adalah satu tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai Keppres pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.
Baca juga: Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah?
Berikut rincian jumlah WBP yang menerima amnesti per UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Aceh:
Lapas Kelas IIA Banda Aceh: 1 orang
Lapas Kelas IIB Meulaboh: 15 orang
Lapas Kelas IIB Langsa: 4 orang
Lapas Kelas IIB Kuala Simpang: 2 orang
Lapas Kelas IIB Kutacane: 3 orang
Lapas Kelas IIB Blangpidie: 3 orang