Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM,SABANG - Personel Kapal Polisi (KP) Wisanggeni-8005 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh berhasil mengamankan pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di Perairan Pulo Nasi, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (6/8/2025) malam.
Pelaku berinisial MR (28), warga Gampong Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar ditangkap saat tim gabungan melaksanakan patroli rutin.
Saat itu, petugas mencurigai satu unit kapal tanpa nama yang mengangkut lima orang awak dan diduga melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Ditpolairud Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Komandan KP Wisanggeni-8005, AKBP Capt Nyoto Saptono, SH, MSi (Han), MMar.
Dari hasil penggeledahan, tim menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sekitar 50 kilogram ikan hasil tangkapan, kompresor selam, bom rakitan, dua buah sumbu, dua plastik berisi bubuk mesiu (bahan peledak), tiga buah sirip selam (fins), dan berbagai alat tangkap lainnya.
Baca juga: Dua Kapal Terduga Pelaku Bom Ikan Ditangkap di Perairan Pulo Aceh oleh PSDKP Lampulo
Pelaku diduga melanggar Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 85 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Korpolairud Baharkam Polri akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal di laut,” ujarnya.
“Ini merupakan upaya kami untuk menjaga kelestarian sumber daya laut dan menjamin keberlanjutan penghidupan nelayan yang legal,” tegas Capt Nyoto.(*)