Pengumuman Lelang BSI

BSI Umumkan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Uang Jaminan Mulai Rp 122 Juta

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Lelang

PENGUMUMAN KEDUA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Sesuai Penetapan Jadwal Lelang Nomor : JL-392/2/KNL.0101/2025 tanggal 07 Juli 2025, Nomor : JL-393/2/ KNL.0101/2025 tanggal 07 Juli 2025, Nomor JL-394/2/KNL.0101/2025 tanggal 07 Juli 2025 dan Nomor : JL-395/2/ KNL.0101/2025 tanggal 07 Juli 2025. Berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk. akan melakukan pelelangan Eksekusi Hak Tanggungan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan Aplikasi Lelang internet (e-auction) secara terbuka (open bidding), terhadap aset jaminan debitur sebagai berikut :

1. CHAIRIL ANWAR, SE, S. PD, M. PD
Sebidang tanah seluas 846 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Propinsi Aceh (d.h. Nanggroe Aceh Darussalam), sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00132 tanggal 11 November 2003, tercatat atas nama CHAIRIL ANWAR, SE, S. PD, M. PD.
Harga Limit Rp. 4.400.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 880.000.000,-.

2. CV. EGA GRAFIKA
Sebidang tanah seluas 537 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Barabung (d.h. Be rabung), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 00073 tanggal 28 September 2010, tercatat atas nama M USMAN. 
Harga Limit Rp. 1.295.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 259.000.000,-.

3. SALIHIN
Sebidang tanah seluas 316 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa Gla Meunasah Baro, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, sesuai dengan NIB 01.03.000007819.0 (d.h. SHM No. 00423), tercatat atas nama SALIHIN. 
Harga Limit Rp. 612.385.000,-; Uang Jaminan Rp. 122.477.000,-.

4. YAYASAN EMBUN FAJAR MADANY
Sebidang tanah seluas 1.000 m⊃2; berikut bangunan di atasnya, terletak di Desa/Kelurahan Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 00002 tanggal 03 Mei 2010, tercatat atas nama YAYASAN EMBUN FAJAR MADANY. 
Harga Limit Rp. 2.588.000.000,-; Uang Jaminan Rp. 517.600.000,-.

PELAKSANAAN LELANG INSYA ALLAH AKAN DILAKSANAKAN PADA:

Hari : Rabu
Tanggal : 06 Agustus 2025
Waktu Penawaran : Sejak tanggal yang dapat diakses pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 06 Agustus 2025 10:00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Banda Aceh, Gedung Keuangan Negara Ged. C Lt. 1, Jl. Tgk Chik Ditiro, Banda Aceh
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

PERSYARATAN LELANG :

1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang. go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ”Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggu naan” pada domain tersebut.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sama dengan uang jaminan yang disyaratkan pen jual dalam pengumuman lelang ini, disetorkan sekaligus dan disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang. Setoran uang jaminan maksimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan akan dikembalikan, dipotong biaya transfer/RTGS/ Pemindahbukuan.

3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali.

4. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dan dapat dikirimkan berkali-kali. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen (dua perseratus) dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor Virtual Account (VA) pemenang lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pemba yaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

5. yaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Pemenang lelang akan dikenakan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,2 % (satu koma dua perseratus) dari nilai yang terbentuk sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 131 tahun 2024.

6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada.

7. Obyek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/ memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Foto dan spesifikasi teknis tentang obyek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas dan karena satu dan lain hal, Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan Pembatalan/Penundaan terhadap Objek Lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang KPKNL.

Halaman
12

Berita Terkini