Bu Dokter Gigi Selingkuh, Asik Berduaan dengan Pria Muda di Kosan, Digerebek Anak dan Suami Sah

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIGEREBEK SELINGKUH -- P (46) oknum dokter gigi di Musi Rawas digerebek polisi dan suaminya saat bersama seorang pria muda di sebuah kamar kos di Jalan Amula Rahayu, Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II pada Minggu (21/7/2025) malam. BKP-SDM Musi Rawas buka suara soal nasib P

Ketahuan berduaan di kamar

Ketika digerebek, FR kedapatan sedang berduaan di dalam kamar bersama seorang pria berinisial RK, yang diduga sebagai selingkuhannya.

Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran mengungkapkan bila oknum dokter gigi dan diduga selingkuhannya sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk penyidikan lebih lanjut.

"Sekarang sudah kita amankan dan sekarang masih dalam penyidikan dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kopran pada wartawan, Senin (21/7/2025) siang.

Baca juga: Viral, ASN di Yogyakarta Selingkuh dengan Istri Orang, Digerebek Warga di Ladang Tanpa Busana

Dokter akan dijatuhi sanksi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Musi Rawas, David Pulung, mengatakan kasus viral tersebut yang melibatkan oknum Dokter di Musi Rawas tentu ada tindaklanjutnya. 

Saat ini pihaknya masih menunggu laporan persisnya, sebab sejauh ini pihaknya belum mendapat kronologis persisnya.

"Tindak lanjutnya pasti ada, tapi saat ini kami nunggu laporan persisnya dulu, bagimana kejadiannya, kita belum dapat kronologisnya," kata David, Senin (21/7/2025).

Jika memang benar, tentu nanti akan ada penjatuhan sanksi disiplin.

Hanya saja, sanksi itu nanti akan diputuskan oleh Tim bukan BKP-SDM.

"Nanti tim yang memutuskan, bukan BKPSDM. Tapi sebelumnya akan dibahas dulu oleh tim, kita panggil orangnya dulu, kita klarifikasi dulu atau bagaimana," ungkapnya.

Namun David menjelaskan jika memang benar terbukti maka bisa saja oknum tersebut akan dijatuhi sanksi terberat yakni berupa pemecatan.

"Di aturan disiplin ada diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan diri," tegasnya.

Baca juga: Pelapor PBB: Israel Targetkan Perempuan dan Anak di Gaza agar Warga Palestina Tidak Miliki Keturunan

Baca juga: Pusat Plotkan Rp 200 Miliar untuk Pidie Pembangunan Sekolah Rakyat di Pidie

Baca juga: Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Terbang Tinggi di Pasar, Ini Daftar Lengkapnya 23 Juli 2025

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Berita Terkini