34 Anak Binaan di Aceh Dapat Remisi, Berikut Rinciannya

Penulis: Rianza Alfandi
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEMBERI SK REMISI – Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, memberikan SK Remisi Anak Nasional (RAN) secara simbolis pada Upacara khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, Rabu (23/7/2025).

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebanyak 34 anak binaan di Aceh memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Dari 34 anak ini satu di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Surat Keputusan (SK) Remisi Anak Nasional (RAN) ini diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto.

Pada Upacara khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh, dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) ke-41, Rabu (23/7/2025). 

“Anak memiliki peran strategis serta mempunyai ciri dan sifat khusus sehingga memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin tumbuh kembangnya secara fisik, mental, dan sosial yang baik,” kata Yan dalam sambutannya.

Diketahui, Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini mengusung tema "Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045". 

Tema ini, kata Yan, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum, memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Yan Rusmanto juga menekankan, bahwa Hari Anak Nasional adalah sebuah barometer sosial dan politik. 

Baca juga: 147 Mahasiswa Berprestasi dapat Kado HUT Nagan Raya dari Bupati TRK

Baca juga: Tembus Sejumlah Universitas Dunia, Para Siswa Aceh Siap Bersaing di Tingkat Global

Di mana melalui momentum ini, Menteri Imipas mengajak seluruh elemen bangsa mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, serta keluarga untuk dapat bersinergi dalam menciptakan ruang tumbuh yang aman dan inklusif bagi anak-anak, tidak terkecuali anak yang berhadapan dengan hukum. 

“Pemberian remisi ini adalah wujud nyata dari negara yang hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak binaan kita,"

"Ini adalah bagian dari hak mereka untuk mendapatkan pembinaan yang humanis dan kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik,” ungkapnya.

Tahun ini, lanjut dia, Kanwil Ditjenpas Aceh memberikan remisi Hari Anak Nasional kepada total 34 anak binaan.

Dengan rincian sebagai berikut:

  • Remisi 1 bulan diberikan kepada 21 orang (20 orang dari LPKA Banda Aceh dan 1 orang dari Lapas Bireuen).
  • Remisi 2 bulan diberikan kepada 5 orang, dan remisi 3 bulan diberikan kepada 8 orang.

Baca juga: Curhat Wali Kota Sabang, Kesal dengan Sikap Direktur RSUD

Baca juga: Direktur RSUD Sabang Terancam Dicopot, Wali Kota: Keputusan Sudah Final

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif,"

"Dan memanfaatkan sisa masa pidananya dengan mengikuti program pembinaan secara maksimal,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini