Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sabang mengusulkan 46 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai penerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Sabang, Muhidfuddin SH mengatakan, nama-nama yang diusulkan telah dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan saat ini masih menunggu proses verifikasi dari pusat.
“Kami sudah usulkan sebanyak 46 orang. Saat ini masih tahap usulan dan mudah-mudahan tidak ada perubahan. Semuanya sudah disampaikan ke pusat,” ujar Muhidfuddin, Rabu (23/7/2025).
Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama masa pidana.
Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas partisipasi dan perubahan positif para warga binaan.
Dalam pelaksanaannya nanti, Wali Kota Sabang dijadwalkan hadir dan menyerahkan langsung surat keputusan (SK) remisi kepada para warga binaan yang terpilih.
“Kita akan undang Bapak Wali Kota untuk menyerahkan langsung remisi kepada warga binaan pilihan. Ini momen penting dan penuh makna, bukan hanya bagi mereka yang menerima, tapi juga bagi seluruh petugas dan keluarga,” lanjutnya.
Baca juga: Waspada! Akun WhatsApp Palsu Catut Nama Ketua Komisi IV DPRK Sabang
Untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman, Rutan Sabang juga membentuk tim kerja internal yang bertugas secara khusus selama pelaksanaan peringatan HUT RI dan pemberian remisi.
Tim ini akan dibagi dalam beberapa unit, seperti pengamanan, penyambutan tamu, dan teknis penyerahan remisi.
“Biasanya setiap 17 Agustus, kita kumpulkan semua petugas dan bentuk tim kerja. Mulai dari bagian pengamanan, teknis penyerahan remisi, hingga penerimaan tamu. Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres Sabang untuk dukungan pengamanan,” tutup Muhidfuddin.
Singkat tentang Rutan Sabang
Bangunan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang berdiri sejak tahun 1940 sebagai penjara masa Belanda dan Jepang.
Bangunan difungsikan sebagai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang pada tanggal 20 September 1985.
Berada di atas tanah seluas 2160,5 m2 terdiri bangunan kantor seluas 1.044,5 m2 dan rumah dinas Ka. Rutan seluas 715 m2, serta sertifikat tanah No. 42821557 tgl. 26 Desember 1980 berdasarkan Kep. Gubernur DI Aceh No. 4/HP/P3HT/DA/80.
Rutan Sabang berlokasi di JL. Oentung Surapati No.31 Kota Atas Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.