Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepedulian terhadap nasib nelayan tradisional kembali menjadi sorotan di Aceh Barat. Panglima Laot Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin, meminta agar pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Meulaboh mempermudah proses pengurusan e-Pas Kecil—dokumen legalitas kapal nelayan dengan bobot di bawah 7 Gross Ton (GT).
Permintaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari sejumlah nelayan yang merasa kesulitan saat mengurus dokumen legalitas tersebut. E-Pas Kecil sangat penting sebagai bukti kepemilikan sah kapal, serta menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah, asuransi nelayan, dan legalitas berlayar.
“Kita menerima laporan dari nelayan bahwa jumlah yang berhasil mengurus e-Pas Kecil di Aceh Barat masih sangat sedikit. Kami berharap pihak KSOP bisa mempermudah dan mempercepat proses pengurusan surat kepemilikan kapal ini,” tegas Amiruddin, yang selama ini dikenal vokal memperjuangkan hak-hak nelayan.
E-Pas Kecil bukan sekadar selembar surat. Ia merupakan identitas resmi kapal nelayan kecil, yang memuat data lengkap seperti ukuran kapal, nama pemilik, pelabuhan asal, dan nomor registrasi. Dokumen ini juga menjadi prasyarat untuk ikut serta dalam program-program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk bantuan BBM bersubsidi, alat tangkap ramah lingkungan, hingga akses pinjaman perbankan.
E-Pas Kecil adalah dokumen elektronik yang menggantikan Pas Kecil, yaitu Surat Tanda Kebangsaan Kapal untuk kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonnage (GT). E-Pas Kecil diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta data kapal yang valid.
Baca juga: Internet Kini Menembus Hutan dan Bukit Aceh Barat, 15 Sekolah Terpencil Nikmati Koneksi Satelit
Panglima Laot Aceh Barat menekankan pentingnya sinergi antara KSOP, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta organisasi nelayan lokal untuk menyiapkan layanan terpadu yang lebih ramah nelayan, baik secara teknis maupun administratif.
“Jika proses pengurusan dipersulit, bagaimana mungkin nelayan kecil bisa maju dan mandiri. Harus ada solusi nyata, bukan sekadar regulasi,” ujar Amiruddin dengan nada prihatin.
Ke depan, banyak pihak berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah strategis, seperti membuka loket pelayanan keliling, melakukan bimbingan teknis pengurusan dokumen, serta memberikan pendampingan langsung ke desa-desa nelayan agar seluruh armada kecil dapat segera memiliki e-Pas Kecil.
Tanpa legalitas yang memadai, kapal-kapal nelayan Aceh Barat akan terus berada dalam posisi rentan baik terhadap hukum maupun terhadap akses bantuan. Sementara itu, gelombang laut terus menunggu mereka yang tetap berlayar, meski tanpa dokumen yang sah.
Sementara Kepala KSOP Meulaboh, Tri Hananto, hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Meski telah dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp oleh sejumlah pihak, belum ada balasan atau klarifikasi yang diberikan.(*)