Kajian Islam

Bolehkah Tunda Mandi Wajib Hingga Besok Pagi Usai Berhubungan Suami Istri di Malam Hari?Ini Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAMI ISTRI - Ilustrasi suami istri. Berikut penjelasan hukum soal menunda mandi wajib hingga besok pagi setelah melakukan hubungan suami istri di malam hari.

SERAMBINEWS.COM - Kehidupan berumah tangga dalam Islam tak lepas dari dinamika sehari-hari, termasuk berhubungan suami istri di malam hari.

Momen berhubungan suami istri memang sah dalam Islam. 

Namun, tak jarang rasa kantuk dan lelah membuat pasangan suami istri (pasutri) dihadapkan pada sebuah dilema, yaitu kewajiban mandi junub (wajib) usai berhubungan suami istri.

Pertanyaan klasik seperti: haruskah langsung mandi wajib (junub) saat itu juga, atau bolehkah menundanya hingga esok pagi, menjadi pertanyaan yang banyak dipendam di benak pasangan muslim.

Seperti diketahui, mandi wajib setelah berhubungan suami istri dalam Islam hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan.

Mandi wajib menjadi bagian dari bersuci dari hadas besar yang disyaratkan sebelum melakukan ibadah.

Namun karena beberapa faktor alasan, ada pasutri yang memilih untuk tidur terlebih dahulu usai melakukan hubungan intim bersama pasangannya di malam hari.

Sementara mandi wajib ditunda bahkan hingga besok pagi.

Lantas, apakah boleh demikian?

Baca juga: Sahkah Puasa Jika Lupa Mandi Junub Karena Bangun Kesiangan? Begini Kata UAS

Hukum menunda mandi wajib usai berhubungan suami istri

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025), Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa secara fikih, seseorang yang berada dalam keadaan junub di malam hari diperbolehkan menunda mandi wajib mereka. 

Artinya, tidur dalam kondisi hadas besar adalah sah, selama belum tiba waktu salat yang mewajibkan bersuci.

Penjelasan ini, menurut Arsad, dapat ditemukan dalam kitab Fathul Bari Li Ibni Rajab, Jilid 1, halaman 346, yang menyatakan:

"Sungguh seorang yang tengah dalam junub diperbolehkan menunda mandi junubnya selama waktu salat tidak hampir baginya."  bunyi kitab tersebut.

Pandangan ini juga diperkuat oleh hadis sahih riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah.

Dalam kitab Fathul Bari karya Ibnu Hajar As-Qalani, disebutkan bahwa suatu hari Nabi SAW bertemu Abu Hurairah yang sedang junub, dan Abu Hurairah menghindar untuk mandi terlebih dahulu.

Halaman
12

Berita Terkini