Berita Pidie

Camat Padang Tiji Kepergok Berduaan dengan Istri Orang dalam Mobil Dinas

Penulis: Idris Ismail
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MESUM DALAM MOBIL - Ilustrasi pasangan mesum dalam mobil. Camat Padang Tiji, Pidie dilaporkan ke polisi karena kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas.

Laporan Idris Ismail | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, SSos (44), dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Quraisyi (44), warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya pada 15 Juli 2025.

Laporan tersebut menyebut adanya dugaan tindakan khalwat atau perzinaan antara Camat Asriadi dan istri pelapor.

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar SSos MH menjelaskan bahwa kasus tersebut kini sedang ditangani oleh tim penyidik.

Penyelidikan telah memasuki tahap pendalaman, dengan dua orang saksi telah dimintai keterangan, yakni Frizzakafi, SE dan istri pelapor.

Salah satu kejadian yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 di Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli.

Saat itu, diduga terjadi tindakan khalwat antara Asriadi dan istri pelapor di dalam mobil dinas milik pemerintah.

Baca juga: Sepasang Nonmahram Diduga Khalwat di Tempat Pijat Refleksi di Banda Aceh, Resmi Ditahan Satpol PP

Untuk menyamarkan identitas kendaraan, terlapor disebut mengganti pelat merah mobil Toyota Avanza tersebut menjadi pelat hitam BL 1315 VR.

Quraisyi bersama saksi mengaku pernah memergoki pasangan tersebut berada di dalam mobil, namun pintu tidak dibuka saat didatangi.

Merasa tidak terima atas perlakuan itu, Quraisyi secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada 16 Juli 2025.

Jika terbukti bersalah, Asriadi dapat dikenai hukuman berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 dan Pasal 25.

Baca juga: Brigadir Ismoyo, Anggota Polres Tanjungbalai Digerebek Selingkuh hingga Temukan Foto Mesum

Mengenal Istilah Khalwat dalam Islam

Khalwat berasal dari bahasa Arab khulwah, yang berarti menyendiri. Dalam syariat Islam, istilah ini memiliki dua konteks:

Khalwat terlarang (negatif): Ketika seorang laki-laki dan perempuan bukan mahram berduaan di tempat tersembunyi tanpa pihak ketiga.

Hal ini dianggap haram karena rentan terhadap godaan dan perbuatan maksiat.

Di Aceh, tindakan khalwat termasuk pelanggaran hukum dan diatur dalam Qanun Jinayat.

Baca juga: Minta Izin ke Toilet, Terdakwa Khalwat Kabur dari Ruang Sidang MS Sabang, Petugas Dibentur ke Tembok

Khalwat positif (spiritual): Dalam tradisi tasawuf, khalwat berarti menyendiri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dilakukan di tempat tenang untuk berzikir dan merenung.(*)

 

Berita Terkini