Berita Lhokseumawe

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Periksa Mantan Dirut PT PIM Sebagai Saksi 

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KEK ARUN - Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl, MH. Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 - 2024. Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut.

Saksi yang diperiksa Selasa hari ini adalah mantan Durektur Utama (Dirut) PT PIM atau Dirut PT PIM pada tahun 2017 lalu.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan terus memeriksa sejumlah saksi, untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

Khusus pada Selasa (29/7/2025) hari ini, jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa satu orang saksi.

Saksi yang diperiksa Selasa hari ini adalah mantan Durektur Utama (Dirut) PT PIM atau Dirut PT PIM pada tahun 2017 lalu.

Lalu jaksa dilaporkan juga telah menyita 145 surat yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SHl MH didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH,  menjelaskan, setelah kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan, maka langsung dimulai dengan pemeriksaan para saksi.

Hingga saat ini, sudah ada 9 saksi yang telah dimintai keterangan. 

Rinciannya, 8 saksi dari PT PATNA selaku pengelola KEK Arun. 

"Satu saksi lagi adalah Dirut PT PIM pada tahun 2017 lalu," urai Thery.

Baca juga: Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun

Agenda selanjutnya, tambah Thery, pada Kamis (30/7/2025), pihaknya akan memeriksa dua saksi lainnya dari PT PATNA.

Untuk diketahui, kasus digaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun.

Sedangkan dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.

Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.

Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkam status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)

Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel

Berita Terkini