Dugaan Korupsi di KEK Arun
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel
Dokumen yang disita semuanya terkait operasional, termasuk dokumen keuangan di PT PATNA.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dilaporkan terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Khusus pada Senin (28/7/2025) hari ini, penyidik Kejari Lhokseumawe memeriksa 2 orang saksi dari PT PATNA selaku pihak pengelola KEK Arun.
Lalu jaksa dilaporkan juga telah menyita 77 bundel dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
Dokumen yang disita semuanya terkait operasional, termasuk dokumen keuangan di PT PATNA.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, SHl, MH didampingi Kasi Intel, Thery Gutama, SH, MH menjelaskan, setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, maka langsung dimulai dengan pemeriksaan para saksi.
Untuk tahap awal, direncanakan akan memeriksa 14 orang saksi dari PT PATNA.
Baca juga: Tindaklanjut Arahan Mualem, BPMA-LMAN Bahas Alih Kelola Aset KEK Arun Aceh
Mereka terdiri dari unsur komisaris, direksi, manajer, hingga staf.
Sedangkan hingga saat ini, sudah ada 8 saksi yang diperiksa, kesemuanya dari PT PATNA.
"Enam saksi diperiksa pekan lalu, dan Senin hari ini ada dua. Jadi total sudah delapan saksi," katanya.
Jadi, beber dia, masih ada 6 saksi lagi dari PT PATNA dan rencananya akan diperiksa sebagai saksi pada pekan ini.
Untuk diketahui, kasus digaan korupso di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun
Sedangkan dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memintai keterangan 24 orang.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Komisaris dan Direksi PT PATNA Diperiksa, Sejumlah Dokumen Disita
Baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.
Selain itu, jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk bundel ataupun lembaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.