Liputan Eksklusif Aceh

Kasus Gugat Cerai Tinggi di Nagan Raya, Perselisihan dan Judol Jadi Penyebab Utama

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya, Nila Janiati

“Penyebab perceraian lebih dominan karena perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri.” Nila Janiati, Panitera Mahkamah Syariyah Suka Makmue 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Kasus gugat cerai—gugatan yang diajukan oleh istri—ke Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue, Nagan Raya tergolong tinggi. Hingga Juli 2025, terdapat 88 kasus perceraian dengan rincian 69 kasus gugat cerai dan 19 kasus cerai talak. 

Sementara tahun 2024, dari Januari hingga Desember terdapat 190 kasus yang ditanggani Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dengan rincian gugat cerai 152 kasus dan cerai talak 38 kasus.

Data tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nila Janiati SHI MH kepada Serambi, Selasa sore (29/7/2025). "Untuk tahun 2024 lalu, terdapat dua kasus yang penyebab pengajuan perceraian atau didaftarkan oleh istri karena kasus judi online yang dilakukan suaminya," ujarnya.

Selain karena judi online, sejumlah penyebab lain melatarbelakangi pasangan suami istri berpisah seperti perselisihan dalam rumah tangga, pertengkaran suami istri, istri yang ditinggal lama oleh suami serta faktor ekonomi.

Sedangkan pada tahun 2025 tidak terdapat kasus perceraian yang didaftarkan baik oleh istri atau suami karena judi online hingga bulan Juli 2025. “Penyebab perceraian lebih dominan karena perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri,” sebut Nila.

Polres tangani 9 kasus

Sementara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya selama periode Januari-Juli 2025, mengungkap sembilan kasus judi di sejumlah lokasi, kebanyakan diantaranya judi online. 

Sementara para pelaku dari sembilan kasus tersebut ada yang sudah menerima hukuman berupa cambuk, berkasnya sedang diserahkan ke jaksa dan ada juga yang masih dalam penyelidikan polisi.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara SIK MIK zmelalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Nizar SH MH kepada Serambi, Selasa (29/7/2025) mengatakan, kebanyakan tersangka judi yang ditangkap berstatus penganguran sehingga tergiur dengan judi online.

Kasat Reskrim mengajak masyarakat untuk melaporkan ke polisi terdekat bila mengetahui praktik judi atau maisir. Begitu pun, pihaknya akan terus berupaya melakukan sosialisasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat.(riz)

 

Berita Terkini