Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tersangka dan barang bukti yang melibatkan TW selaku Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh, dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun 2022-2023, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) itu dilaksanakan di Bidang Pidsus Kejati Aceh, Kamis (31/7/2025).
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, saat ini JPU Kejari Aceh Besar sudah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025, pada Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar," kata Ali.
Hal itu sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor: Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025.
Dijelaskannya, dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama-sama dengan tersangka M selaku PPK BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023, telah melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan pada BGP.
Baca juga: Kejati Aceh Temukan Fakta Baru dalam Dugaan Korupsi di BGP Aceh, Ada Penyimpangan di Tahun 2024
Penyimpangan itu berupa pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor: 87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00.
Keduanya diberi dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian, dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(*)