Tersangka Korupsi BGP Aceh Ditahan

Kejati Aceh Temukan Fakta Baru dalam Dugaan Korupsi di BGP Aceh, Ada Penyimpangan di Tahun 2024

“Tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berurutan yakni, selama dua tahun berjalan,” kata Ali kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, melakukan konferensi terkait penahanan dan penyitaan sejumlah uang pada BGP Aceh tahun anggaran 2022-2023 di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025). 

“Tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berurutan yakni, selama dua tahun berjalan,” kata Ali kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar, menyebutkan, bahwa penyidik menemukan fakta baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh tahun anggaran 2022-2023.

Dia mengatakan, saat ini sendiri pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yakni, TW selaku Kepala BGP Aceh yang merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP aceh tahun anggaran 2022-2023.

“Tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berurutan yakni, selama dua tahun berjalan,” kata Ali kepada wartawan usai konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (23/6/2025).

Namun pelaksanaan pengungkapan tersebut, pihaknya juga menemukan fakta baru, dimana pada tahun 2024 juga terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Nanti akan kita sampaikan lebih lanjut terkait. Perkembangan terbaru dan ini sedang dalam proses pengembangan. Tersangka juga sama yakni TW dan M. Nanti akan kita sampaikan jumlah kerugiannya,” jelasnya.

Ia khawatir, bahwa di dunia pendidikan masih banyak terjadi kasus korupsi.

Sehingga ke depan ia berharap, hal tersebut tidak terulang kembali, dan dunia pendidikan di Aceh dapat lebih baik lagi dalam hal pelaksanaannya.

Penyidik juga ikut melakukan penyitaan dan pengembalian sejumlah uang dalam perkara yang menyandung TW dan M dengan jumlah sebesar Rp 1.839.566.828,00 yang diamankan dari beberapa orang. 

Mereka dengan kesadaran sendiri  mengembalikan uang tersebut.

“Tersangka utama itu ada dua. Namun sebagian pegawai ada yang menikmati itu iya. Tapi pada saat ini, kita masih proses pelaku utama saja. Bisa jadi ada tersangka lain,” pungkasnya.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Kejati Tahan 2 Tersangka Korupsi di BGP Aceh, Penyidik Sita Uang Tunai Rp 1,8 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved