KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis

Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

Editor: Yocerizal
NUSANTARA REGAS
EKS DIREKSI PERTAMINA - Yenni Andayani, mantan Direksi Pertamina yang ditahan KPK, Kamis (31/7/2025) dalam dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021. Yenni sebelum di Pertamina sempat mendaftar menjadi jurnalis. 

SERAMBINEWS.COM - KPK menahan dua eks direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).

Kedua tersangka itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero). 

“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Peran tersangka 

Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi. 

KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

Baca juga: Terbukti Berzina, Oknum Keuchik di Pidie Dicambuk 100 Kali hingga Merintih Kesakitan

Baca juga: Mengenal Ismunandar Bz, Alumni Smantig yang Kini Memimpin PKS Aceh

Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep. 

Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). 

Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perjalanan Karier Yenni

Yenni Andayani bukanlah orang baru di Pertamina. Sebelumnya wanita berusia 49 tahun itu menjabat sebagai Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina (Persero) sejak 28 November 2014.

Yenni Andayani merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988. Dikutip dari situs web Pertamina, karier Yenni di Pertamina dimulai sejak 1991. Sepanjang kariernya, ia sempat mencicipi sejumlah jabatan penting.

Mulai dari Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang; Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012); hingga Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).

Dia juga pernah mendaftar sebagai jurnalis pada harian Kompas.

Harta Kekayaan

Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rabu (3/7/2024), Yenni Andayani memiliki total harta senilai Rp 45,8 miliar atau lebih tepat nya Rp 45.872.242.315.

Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju

Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved