KPK Tahan Yenni Andayani, Eks Direksi Pertamina yang Pernah Daftar jadi Jurnalis
Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.
SERAMBINEWS.COM - KPK menahan dua eks direktur PT Pertamina (Persero) yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021, pada Kamis (31/7/2025).
Kedua tersangka itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), dan Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).
“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan Yenni di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hari dan Yenni merupakan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Peran tersangka
Dalam perkara ini, Hari dan Yenni diduga menyetujui pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction tanpa pedoman pengadaan serta memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi dan analisa secara teknis dan ekonomi.
KPK menduga, pembelian LNG tersebut juga tanpa adanya back to back kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.
Baca juga: Terbukti Berzina, Oknum Keuchik di Pidie Dicambuk 100 Kali hingga Merintih Kesakitan
Baca juga: Mengenal Ismunandar Bz, Alumni Smantig yang Kini Memimpin PKS Aceh
Faktanya LNG yang di-import tersebut tidak pernah masuk ke indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal dari pada produk gas di Indonesia," kata Asep.
Akibatnya, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS).
Hari dan Yenni dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Perjalanan Karier Yenni
Yenni Andayani bukanlah orang baru di Pertamina. Sebelumnya wanita berusia 49 tahun itu menjabat sebagai Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan PT Pertamina (Persero) sejak 28 November 2014.
Yenni Andayani merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Universitas Parahyangan tahun 1988. Dikutip dari situs web Pertamina, karier Yenni di Pertamina dimulai sejak 1991. Sepanjang kariernya, ia sempat mencicipi sejumlah jabatan penting.
Mulai dari Direktur Utama PT Nusantara Gas Company Services di Osaka, Jepang; Direktur Utama PT Donggi-Senoro LNG (2009-2012); hingga Senior Vice President Gas and Power, Direktorat Gas PT Pertamina (Persero) (2013-2014).
Dia juga pernah mendaftar sebagai jurnalis pada harian Kompas.
Harta Kekayaan
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rabu (3/7/2024), Yenni Andayani memiliki total harta senilai Rp 45,8 miliar atau lebih tepat nya Rp 45.872.242.315.
Baca juga: Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, DPR RI Setuju
Baca juga: Detik-detik Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan, Tuduh Jaksa dan Hakim Diatur
Yenni Andayani
Eks Direktur Pertamina
Eks Direksi Pertamina
Kasus korupsi LNG
Korupsi Pertamina 2025
Karier Yenni Andayani
Dugaan korupsi pengadaan LNG
LHKPN Yenni Andayani
Kekayaan pejabat Pertamina
Yenni Andayani Kompas
Profil lengkap Yenni Andayani
KPK tahan dua eks direktur Pertamina
| Harga Emas Hari Ini Ambruk, Segini Rincian Harga Emas Antam Per Gram pada Senin 29 Desember 2025 |
|
|---|
| Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Cuma 5 Daerah yang Mampu Tutupi Biaya Hidup Layak |
|
|---|
| Rumor iPhone 18 Pro Max Kian Panas, Ini Prediksi Spesifikasi dan Jadwal Rilisnya |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari Ini Melemah, Cek Update Terbaru Harga Emas Hari Ini 29 Desember 2025 |
|
|---|
| Warga Tangse Buru Penambang Ilegal, Sisir Kawasan Pegunungan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yenni-Andayani_Ok.jpg)