Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya mengeluarkan imbauan dan larangan pelaksanaan kegiatan panjat pinang dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI tahun 2025.
Hal itu disampaikan Pemkab melalui surat Instruksi Bupati Aceh Jaya Nomor 400.40.1.1/757/2025.
Surat yang ditandatangani Bupati Aceh Jaya, Safwandi per tanggal 6 Agustus 2025 itu menyebutkan, jika seluruh elemen masyarakat dan desa di kabupaten itu dilarang menggelar kegiatan panjat pinang.
"Melarang dan tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang pada peringatan HUT ke-80 RI di wilayah Aceh Jaya, karena kegiatan tersebut tidak ada nilai edukasinya dan membahayakan pesertanya," dikutip dari surat itu.
Pun demikian, pemerintah tetap mengajak seluruh keuchik di kabupaten itu untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI dengan berbagai kegiatan menarik dan positif.
"Mengajak desa untuk menyelenggarakan kegiatan dalam menyambut HUT ke-80 RI," isi surat itu pada poin pertama.
Baca juga: Viral Panjat Pinang di Cianjur Berhadiah Janda Muda, Banyak Pria Berebut Ikut Lomba
Sementara itu, saat ini sejumlah wilayah di kabupaten itu mulai menyelenggarakan berbagai kegiatan.
Seperti turnamen bola voli, kejuaraan bola kaki, hingga sejumlah perlombaan untuk anak sekolah dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI tahun 2025.
Sejarah Panjat Pinang
Panjat pinang adalah salah satu lomba tradisional yang paling ikonik dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
Di balik gelak tawa dan semangat kompetisi, tradisi ini menyimpan sejarah panjang yang mencerminkan perjalanan bangsa Indonesia dari masa penjajahan hingga kemerdekaan.
Panjat pinang sebenarnya bukan tradisi asli Nusantara.
Lomba ini diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada awal abad ke-20, sekitar tahun 1920–1930-an.
Saat itu, panjat pinang digelar sebagai hiburan dalam pesta-pesta orang Belanda seperti ulang tahun, pernikahan, atau kenaikan jabatan.