Berita Aceh Barat

Saat Geledah Kantor Inspektorat Aceh Besar, Kejari Aceh Besar Sita Sejumlah Dokumen

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELEDAH KANTOR INSPEKTORAT - Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan bersama tim penyidik melakukan penggeledahan Kantor Inspektorat Aceh Besar untuk mengusut dugaan tipikor SPPD tahun 2020-2025, Senin (4/8/2025).

“Kami memastikan semua proses dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” FILMAN RAMADHAN, Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat setempat, Senin (4/8/2025).

Penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari tahun 2020 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi melalui Kasi Intelijen, Filman Ramadhan, mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari Kantor Inspektorat.

“Benar, tadi kita melakukan penggeledahan terhadap Kantor Inspektorat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) SPPD tahun anggaran 2020-2025,” kata Filman kepada Serambi.

Ia mengatakan, penggeledahan itu dilakukan lebih kurang hampir sembilan jam lebih. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Aceh Besar mengamankan dan membawa sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara tersebut. 

Dokumen itu, kata Filman, nantinya akan dilakukan analisa serta pemeriksaan lebih lanjut terkait dengan barang dan dokumen yang dilakukan penyitaan. “Kami memastikan semua proses dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan, setiap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus senantiasa berlandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). 

Kejari Aceh Besar senantiasa mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Aceh Besar dan terus berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan anggaran agar sesuai  dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. “Ini upaya kita untuk menciptakan Aceh Besar bebas dari korupsi,” pungkasnya.(iw)

 

 

Berita Terkini