Video

VIDEO - Kejari Lhokseumawe Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Korupsi Rusunawa Poltek

Penulis: Saiful Bahri
Editor: m anshar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rusunawa Politeknik Negeri Lhokseumawe. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai empat orang. 

Tersangka terbaru adalah Haryanto, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera, perusahaan pemenang tender proyek senilai Rp 14,07 miliar yang dananya bersumber dari APBN tahun 2021-2022. Penetapan tersangka dilakukan Senin (4/9/2025) setelah sebelumnya Haryanto mangkir dari pemanggilan sebagai saksi pada 28 Juli 2025 dengan alasan keperluan keluarga. 

Tiga tersangka sebelumnya meliputi T. Faisal Riza (mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I), Bambang Prayetno (penandatangan Surat Perintah Membayar), dan Aulia Rizki yang diduga meminjam bendera PT Sumber Alam Sejahtera untuk proyek tersebut. 

Kasus ini mulai diselidiki Kejari Lhokseumawe sejak 5 Juli 2024 dan meningkat ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2024. Haryanto yang telah memenuhi panggilan sebagai tersangka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe selama 20 hari. 

Narator: Dara 

Video Editor: Muhammad Anshar

 

Berita Terkini