Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) Rumah Tahanan atau Rutan Kelas II B Sigli, di Gampong Benteng, Kabupaten Pidie menghirup udara bebas usai mendapatkan amnesti.
Hal itu merupakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Lima napi yang bebas tersebut, semuanya napi kasus narkoba sebagai pemakai.
Dua napi sudah lebih dahulu pulang dan tiga WBP bebas belakangan.
"Dari enam WBP Rutan Sigli yang kita usulkan, lima orang mendapatkan amnesti Presiden," kata Kepala Rutan Kelas II B Sigli, Abdul Hamid, kepada Serambinews.com, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, WBP yang telah menghirup udara bebas sehingga telah bisa berkumpul kembali dengan keluarga, hendaknya tidak perlu kembali ke Rutan Sigli.
WBP harus memanfaatkan amnesti sebagai momen introspeksi diri dari kesalahan, agar ke depan menatap kehidupan ke arah lebih baik.
"Selama ini, memang WBP di rutan mendapatkan siraman rohani dari Kantor Kementerian Agama atau Kankemenag Pidie. Rutan telah melakukan MoU dengan Kankemenag Pidie, yang jadwal tausiah Senin hingga Jumat," sebutnya.
Dikatakan, saat jumlah napi di Rutan Kelas II B Sigli mencapai 311 orang. Dominan penghuni rutan terlibat kasus narkoba, yang rata-rata sebagai pemakai barang haram tersebut.
Baca juga: Dua Putra Pidie Lulus Akmil 2025, Lulusan SMA Mosa dan SMA Unggul Sigli, Orang Tua Ucap Syukur
Selain itu, napi sebagai pelaku pelecehan seksual mencapai 30 persen menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sigli.
"Sebagian pelaku pelecehan seksual telah menjalani hukuman cambuk, sehingga telah berkurang disini," jelasnya.
Ia menambahkan, menyambut hari kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus, Rutan Kelas II B Sigli telah mengusulkan 208 orang sebagai remisi dan 226 orang remisi dasawarsa.
"Saat ini, jumlah WBP di Rutan Sigli sudah melebihi kapasitas dari daya tampung rutan dengan kapasitas 110 orang. Sementara total WBP mencapai 311 orang," pungkasnya. (*)